PPDB 2019
PPDB 2019 Pakai Aturan Baru, Domisili Minimal 1 Tahun, SKTM Dihapus, Inilah Bedanya dengan PPDB 2018
Aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 atau PPDB 2019 berlaku seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPB
TRIBUNBATAM.id - PPDB 2019 menggunakan aturan baru yang berbeda dengan PPDB 2018.
Aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru 2019 atau PPDB 2019 berlaku seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini sendiri diterbitkan oleh pemerintah pada akhir 2018 lalu.
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
• PPDB SMA/SMK Dibuka Awal Juli, Simak Teliti Persyaratannya
• CATAT! Ini Jadwal Pendaftaran PPDB 2019 Jenjang SMA/SMK di Kepri, Cek Syarat & Tata Caranya
Berikut sejumlah poin penting dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 :
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun, termasuk PPDB 2019.
- Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
- Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
• Jokowi Dituding Curang Gerakkan ASN, Faktanya Mayoritas PNS dan Pegawai BUMN Pilih Prabowo
Perbedaan mendasar pelaksanaan PPDB 2018 dan PPDB 2019:
1. Penghapusan SKTM dalam PPDB 2019
Dalam PPDB 2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku.
Di beberapa daerah, SKTM ini sempat menimbulkan polemik karena ada dugaan disalahgunakan.
Dalam PPDB 2019, siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.