Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1440 H
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya
TRIBUNBATAM.id - Tak hanya fakir miskin, inilah 8 golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah telah ditentukan, siapa saja mereka? Berikut ulasannya.
Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan menjadi salah stau kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, inilah siapa saja yang berhak menerima zakat.
• Niat dan Doa Bayar Zakat Fitrah, Untuk Diri Sendiri, Istri hingga Anak Cowok/Cewek hingga Keluarga
• Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah, Hukumnya Bisa jadi Makruh dan Haram, Simak Disini
• Bacaan Niat & Doa Bayar Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak (Laki/Perempuan) dan Keluarga
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Tidak semua orang berhak menerima zakat.

Siapa saja mereka?
Adapun untuk golongan atau orang yang layak menerima Zakat Fitrah menurut ajaran islam terbagi menjadi 8 Golongan, berikut ulasannya dikutip TribunStyle.com dari berbagai sumber.
Hal tersebut seperti Firman Allah SWT tentang ketetapan siapa saja orang yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah.

Sehingga sudah sangat jelas jika kita melihat Firman Allah SWT tentang siapa saja golongan yang mendapatkan Zakat Fitrah.
Mereka adalah Panitia Zakat atau Pengurus Zakat, Orang Golongan dan Kaum Fakir & Miskin, Para Mualaf atau orang yg baru masuk islam, Hamba Sahaya atau Budak yg ingin membebaskan diri dari majikanya dengan tebusan uang, Orang yg berhutang untuk kepentingan pribadi (Bukan Maksiat) tetapi mereka tidak bisa dan mampu untuk melunasi hutang mereka, Orang yg berjuang di jalan Alloh (Fi Sabilillah) dan yang terakhir Ibnu Sabil atau Musafir.
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang menyelenggarakan penyaluran zakat.

Tentu saja, sebelum membayar zakat fitrah, ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.
Berikut bunyinya.
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".