Kivlan Zen Dapat Masalah Baru, Setelah Dugaan Makar Kini Tersangka Kepemilikan Senjata Api
Kivlan Zen dapat masalah baru. Setelah tersangka dugaan makar, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) itu
Pada Kamis dinihari, tambah Djudju, pihak kuasa hukum meminta pemeriksaan ditunda agar Kivlan istirahat sejenak untuk dilanjutkan kembali pada jam kerja.
"Karena kondisi kesehatan beliau, kami minta dini hari tadi dilakukan istirahat untuk kemudian dilanjutkan kembali pemeriksaannya, pagi tadi."
"Karena proses pemeriksaan beliau kalau sesuai UU sampai maksimum batas 24 jam apakah ditahan atau tidak," papar Djudju.
Mabes Polri sebelumnya telah menangkap enam orang yang diduga akan menjadi eksekutor pembunuhan empat tokoh nasional (dua menteri, pejabat BIN dan satu staf kepresidenan).
Keenam tersangka itu berinisial HK, AZ, TJ, AD, IF dan AF.
Polisi telah menangkap dan menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka, terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Hal itu, dikatakan kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dini hari.
"Bapak Kivlan Zen semenjak sore tadi sekitar jam 16.00 (Rabu 29 Mei) dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya," ujar Djudju.
Djudju menyampaikan, Kivlan ditangkap begitu selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar, di Bareskrim Mabes Polri.
Selanjutnya, dia dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Pada saat yang bersamaan beliau dinyatakan ditangkap dengan sangkaan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951."
"Itu dikaitkan dengan persoalan apakah menyimpan maupun menggunakan senjata api tanpa hak," ungkap Djuju.
Menurut Djuju, kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena kaitannya dengan tersangka Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api.
"Ini kaitannya adalah karena adanya tersangka saudara Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah."
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi."
"Armi ini baru saja ikut bekerja paruh waktu bersama atau ikut pak Kivlan Zein itu baru sekitar 3 bulanan."
"Dia juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunaan senjata api tanpa atau secara tidak sah."