Kivlan Zen Dapat Masalah Baru, Setelah Dugaan Makar Kini Tersangka Kepemilikan Senjata Api

Kivlan Zen dapat masalah baru. Setelah tersangka dugaan makar, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) itu

TRIBUNNEWS
Kivlan Zen 

TRIBUNBATAM.id - Kivlan Zen dapat masalah baru. Setelah tersangka dugaan makar, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) itu tersangka kepemilikan senjata api.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan Zen dalam kaitan UU darurat. 

Kivlan diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5/2019) sore, selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Penetapan Kivlan Zein sebagai tersangka kepemilikan senjata api karena Kivlan Zein mengetahui empat orang dari enam tersangka perencana pembunuhan 4 pejabat nasional yang sebelumnya sudah diamankan Polri.

Eks Sopir Kivlan Zen Jadi Tersangka Pemilik Senjata Api, Terkait Rencana Pembunuhan Pejabat Negara

Kivlan Zen Pasrah Hadapi Kasus Dugaan Makar. Ini Pengakuannya

Dari empat itu, Kivlan Zein mengenal seorang di antaranya yakni Armi karena Armi bekerja paruh waktu sebagai sopir Kivlan Zein selama 3 bulan terakhir.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Kivlan Zein, Djudju Purwantoro saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (30/5/2019).

Sampai Kamis pagi, Kivlan Zein masih menjalani pemeriksaan setelah sempat break pada dini hari.

"Ini kaitannya dengan keterangan tersangka Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan (tersangka kerusuhan dan rencana pembunuh 4 pejabat nasional-Red) tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah."

"Pak Kivlan Zein, tahu 4 tersangka tapi cuma kenal seorang."

"Dalam hal ini, yang bernama Armi."

"Armi ini bekerja paruh waktu bersama atau ikut pak Kivlan Zein itu baru sekitar 3 bulanan."

"Oleh sebab itu, status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam sudah dinyatakan tersangka, walaupun sebenarnya Kivlan tidak secara langsung pak Kivlan itu dianggap memiliki atau menguasai senjata api," kata Djudju.

Dicegah ke Luar Negeri, Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam, Diduga Tersangkut Dugaan Makar
Dicegah ke Luar Negeri, Kivlan Zen Hendak ke Brunei Lewat Batam, Diduga Tersangkut Dugaan Makar (TRIBUNNEWS)

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya Saat Kivlan diperiksa di Polda Metro Jaya Rabu sore sekitar pukul 16.00, selepas diperiksa sebagai tersangka kasus makar di bareskrim, pemeriksaan terhadap Kivlan di Polda Metro diawali dengan penangkapan.

"Semenjak diperiksa Rabu sore sekitar jam 16.00, sebenarnya diawali dengan penangkapan ya," kata Djudju.

Kivlan ditangkap dan ditetapkan tersangka kata Djudju dengan dijerat Pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951 oleh Polda Metro Jaya dengan status laporan tipe A atau laporan yang dibuat penyidik.

Ini berarti Kivlan menjadi tersangka dalam dua kasus. Sebelumnya Ia ditetapkan tersangka kasus makar oleg bareskrim Polri sejak Pekan lalu

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved