Tidak Terima Cintanya Diputus, Pemuda di Aceh Ini Sebar Foto Bugil Mantan Kekasih di Facebook
“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran. Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan sur dan sebagian bugil. Foto dan video
3. Sempat sebut pelaku
Korban kemudian ditemukan oleh warga Tanjungmedar bernama Iding Supriatna dalam kondisi babak belur, namun masih bernyawa.
Atas laporan Iding, pihak Polsek Tanjungmedar lantas membawa korban Jufrizal ke RSUD Sumedang untuk menjalani perawatan.
Namun, setelah empat hari menjalani perawatan di RSUD Sumedang, nyawa korban tak tertolong.
• Viral di Medsos, Harga Warung Makan Seafood Pinggir Jalan, Capai Rp 700 Ribu
"Korban meninggal dunia di RSUD Sumedang. Korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuhnya. Di antaranya di bagian muka, kepala dan tubuh korban. Saat ditemukan korban juga tidak menggunalan pakaian," kata Hartoyo.
Sebelum meninggal, Jufrizal sempat menjelaskan kepada polisi bahwa dirinya telah dianiaya oleh pelaku bersama-sama menggunakan tangan kosong di wilayah Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
4. Dian ditangkap
Setelah dilakukan penelusuran, Polres Sumedang kemudian menangkap Dian.
Dari pengakuan Dian, Polres Sumedang kemudian menangkap tiga orang lainnya.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni kekasih Dian, Sabar Manulang, beserta dua orang lainnya bernama John Ibar Sinulingga (46), warga Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kemudian Andri Barita Sihombing (28), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
"Satu orang lainnya, atas nama Joni hingga kini masih buron," ucap Hartoyo.
• VIRAL Kakek Lim Peng Chik, Didik 4 Anak Adopsi Jadi Muslim Yang Rajin Puasa & Tarwih, Bikin Haru
• Foto Asmirandah Terbaring Pucat di Rumah Sakit Ramai di Media Sosial, Begini Kondisi Terbarunya
Saat ini jasad korban Jufrizal sudah dibawa oleh pihak keluarga ke Lhokseumawe, Aceh.
Selain mengamankan empat orang tersangka, Polres Sumedang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dompet, kartu ATM, dan lima unit handphone.
"Para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (4) atau pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 Kuh Pidana ayat 2 ke 3 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebar Foto Bugil Mantan Pacar Lewat Facebook, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi"