Sidang OTT Romahurmuziy, JPU Pertanyakan Pemberian Uang dari Muafaq Kakanwil Gersing

"Apa tujuan saudara menyampaikan ke Rommy terkait pendaftaran caleg?" tanya JPU pada KPK kepada Abdul Wahab, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakar

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). 

"Ranking 4 jadi ranking 3 itu nominalnya tidak terlalu jauh. Panitia pelaksana yang melakukan perubahan soal itu. Tapi yang bisa diubah adalah nilai makalah," kata Ahmadi.

Setelah meloloskan ke tiga besar, Nur Kholis juga langsung bersurat ke KASN. Dalam surat itu biro kepegawaian mencantumkan Haris lolos seleksi karena masuk tiga besar sebagai calon yang lolos ke tahap selanjutnya.

"Intinya permohonan penelaahan kembali persyaratan administrasi yang dalam pandangan hukum ini melanggar hak karena yang bersangkutan sudah menjalani hukuman dan nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)-nya baik," kata Nur Kholis.

Dalam kasus ini, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. Selain itu, Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp325 juta kepada Romy--sapaan Romahurmuziy dan Menteri Lukman.

Jaksa menyebutkan, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Menteri Lukman melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Cecar Sepupu Romahurmuziy Soal Pemberian Uang dari Kakanwil Gresik Muafaq

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved