Sampah Plastik Masuk Batam

Pengimpor Sampah Plastik ke Batam Bantah Mengandung Limbah B3 dan Berani Lakukan Ini

PT Royal Citra Bersama, satu dari empat perusahaan pengimpor 65 kontainer sampah plastik di Batam buka suara.

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan wakilnya Amsakar mengecek kontainer di Batu Ampar menyusul ada pesan berantai yang menyebut ada kontainer bermuatan limbah, Jumat (14/6/2019). 

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, sebelum diimpor ke Batam, Kepri, Indonesia, muatan dalam kontainer yang akan dikirim sudah disurvei oleh surveyor di luar negeri. Dan dinyatakan dalam dokumennya, sudah memenuhi aturan di Permendag no. 31/2016.

"Sekarang kondisinya seperti ini. Kalau tidak memenuhi syarat, akan dikembalikan ke negara asalnya," ucap Susila.

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie mengatakan, ke empat perusahaan pengimpor plastik di Batam ini, memang diperbolehkan impor.

Mereka sudah memenuhi syarat administrasi. Barang yang mereka impor juga masuk kategori scrub plastik.

"Tapi di situ dipersyaratkan, tidak boleh dikontaminasi limbah B3. Kemarin setelah kita lihat secara visual barangnya, kita ragu, ada kecurigaan, makanya kita cek," kata Herman.

Sampel barang sudah diambil, selanjutnya akan dicek di laboratorium milik BC. Berapa lama hasil uji lab bisa diketahui? Tergantung kandungannya. Bisa satu hari, atau tiga hari.

"Sebenarnya scrub plastik itu dibolehkan impor asal homogen. Kalau tadi kita lihat fisiknya kan banyak bercampur. Ada kertas, dan lainnya, harusnya sejenis," ujarnya.

"Untuk hasilnya apa masuk limbah B3 atau tidak, memang harus uji lab. Tapi kalau tidak homogen jenisnya, itu patut diduga," sambung Herman. (wie)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved