Bocah Perempuan Ini Dicabuli, Setelah Itu Dikasih Uang Rp 10 Ribu Untuk Tutup Mulut
Polisi akhirnya menyergap AB alias BJ (38), warga Kampung Telang, Desa Gunung Muda, Belinyu, Bangka.
TRIBUNBATAM.id - Polisi akhirnya menyergap AB alias BJ (38), warga Kampung Telang, Desa Gunung Muda, Belinyu, Bangka.
BJ yang berprofesi ganda sebagai petani dan nelayan itu ditangkap polisi atas tuduhan mencabuli bocah perempuan berusia enam tahun.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Pelabuhan Pantai Batudindining, Belinyu, Bangka, Sabtu (22/6/2019).
Kejadian berawal Jumat (21/6/2019) Juni 2019 sekitar Pukul 19.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Telang Dalam Desa Gunungmuda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Saat itulah diduga pelaku melakukan aksi tak senonoh pada korban, sebut saja nama korban Bunga (6).
• Foto Ahok dan Puput Nastiti Devi Kembali Jadi Sororan, Fokusnya Lebih kepada Puput, Apakah Ngidam?
• Bagaimana Netralitas Hakim Konstitusi saat Sidang Sengketa Pilpres? Begini Penilaian Pakar Hukum
• Sarinah Akan Buka Cabangnya di Batam, Ini Lokasi Factory Outlet-nya
Lalu pelaku menarik rambut korban dan pelaku menyuruh korban untuk berbaring di atas kasur milik pelaku yang ada di ruang tamu.
Pelaku kemudian membuka paksa celana luar dan celana dalam korban sampai terlepas.
"Kemudian pelaku memasukkan jari kelingking tangan kiri pelaku ke dalam alat kelamin korban sebanyak dua kali sehingga korban merasakan sakit di alat kelamin korban," katanya.
Tak hanya itu, pelaku menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin korban selama beberapa menit sampai pelaku klimaks.
"Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada korban supaya korban tutup mulut.
Setelah itu korban pulang ke rumah korban," kata Kapolsek mengutip pengakuan korban.
Tapi ternyata, aksi pelaku diketahui orang tua korban.
Orang tua korban tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh sehingga dia langsung melapor ke Polsek Belinyu, keesokan harinya, Sabtu (22'6/2019).
Penyelidikan langsung dilakukan polisi dan diketahui tersangka pelaku sedang berada di Pelabuhan Pantai Batudinding Belinyu.
• Kendatipun Belum Diputuskan MK, Mahfud MD Sudah Tahu Hasil Sidang Gugatan Pilpres, Ini Bocorannya
• Tiga Oknum Guru Ini Pacari Muridnya Sendiri, Bahkan Lakukan Hubungan Terlarang di Areal Sekolah
"Setelah mendapat laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Kemudian sekira jam 13.45 WIB didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Pelabuhan Nelayan Batudinding Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka," katanya.
Pencarian pelaku terbilang cepat karena hanya dalam hitungan jam, jejaknya diketahui.
Penyergapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Belinyu, membuahkan hasil sekitar Pukul 14.15 WIB.
Usai penangkapan, tersangka pelaku dijerat pasal berlapis.
"Yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bocah Berusia Enam Tahun Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri, Begini Kronologinya
