Skandal 1MDB - Mahathir Tolak Kompensasi Goldman Sachs Rp 3,5 Triliun: Itu Hanya Kacang Tanah

Mahathir mengatakan, kompensasi yang ditawarkan Goldman Sachs sangat "tidak memadai" dan nilai tersebut dikatakan hanya "kacang tanah".

Fortune/Paulo Fridman
Goldman Sachs 

TRIBUNBATAM.ID, BANGKOK - Gugatan pemerintah Malaysia kepada bank asal AS, Goldman Sachs terkait skandal 1MDBm sehingga sidang ditunda hingga September 2019 nanti.

Hal ini karena pihak Malaysia menolak kompensasi yang ditawarkan Goldman Sachs sebe4sar US $ 241 juta atau sekitar Rp 3,45 triliun terkait skandal 1MDB tersebut.

Goldman Sachs adalah bank investasi global yang memfasilitasi penerbitan obligasi bagi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), perusahaan investasi yang didirikan oleh pemerintahan di masa Najib Razak.

1MDB kemudian menjadi bancakan kelompok lingkaran kekuasan Najib Razak dan disebut-sebut sebagai skandal korupsi terbesar di dunia.

Inilah Sosok Gadis Cantik yang Dilamar dengan Mahar Uang Setengah Miliar, Emas, Rumah dan Mobil

Isu Transisi Pemerintahan Malaysia Terjawab. Mahathir: Saya Paling Lama 3 Tahun, Setelah Itu Anwar

Presiden Turki Erdogan Ucapkan Selamat pada Wali Kota Istambul Terpilih, Ternyata Ini Oposisinya Loh

Departemen Kehakiman AS memperkirakan US $ 4,5 miliar atau sekitar Rp 62,5 triliun disalahgunakan dari Malaysia antara 2009 dan 2014

Jaksa penuntut Malaysia sebelumnya telah mengeluarkan surat panggilan kepada tiga kantor Goldman Sachs yang mengharuskan mereka menanggapi tuntutan pidana

Kasus pidana Malaysia terhadap Goldman Sachs melibatkan obligasi sebesar US $ 6,5 miliar.

Najib Razak dan 1MDB
Najib Razak dan 1MDB (independen.co.uk)

Sidang terhadap Goldfman Sachs ditunda hingga September sehari setelah Mahathir menyatakan menolak kompensasi yang ditawarkan bank tersebut sebesar US$241 juta atau sekitar Rp 3,5 triliun, dalam wawancara dengan CNBC.

Mahathir mengatakan, kompensasi tersebut sangat "tidak memadai" dan nilai tersebut dikatakan hanya "kacang tanah".

Goldman Sachs secara konsisten membantah melakukan kesalahan.

Pada hari Senin, seorang pengacara untuk bank mengatakan Goldman Sachs (Asia) LLC, yang berbasis di Hong Kong, baru menerima panggilan seminggu lalu sehingga tidak punya waktu cukup untuk menanggapinya.

Panggilan lain yang dikeluarkan untuk unit bank di Singapura dengan hanya tiga dari empat tuduhan.

"Dalam keadaan seperti itu, kami meminta tanggal lain... sehingga kami akan memiliki cukup waktu untuk menerima instruksi dari klien kami," kata pengacara Goldman Sachs, Hisyam Teh, kepada pengadilan.

Pengadilan kemudian menetapkan 30 September untuk persidangan.

Desember lalu, jaksa penuntut Malaysia telah mengajukan tuntutan terhadap tiga kantor Goldman Sachs.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved