BATAM TERKINI
Kuras Uang di ATM, Bank Alami Kerugian Rp 199.650.000, Ini Yang Dipakai Lima Komplotan Pembobol
Lima terdakwa komplotan pembobol ATM Bank Negara Indonesia atau BNI disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/6/2019).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lima terdakwa komplotan pembobol ATM Bank Negara Indonesia atau BNI disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/6/2019). Kelima terdakwa antara lain Parlin alias Boy, Melki Septian, Ilham. Dan dua wanita antara lain Afriyani dan wanita muda Marya Ulfa.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jasael didampingi anggota majelis Muhammad Chandra dan Mangapul Manalu, beragendakan pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dan para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum atau JPU dihadiri Frihesti Putri Gina.
Dalam keterangan saksi yang terkuak di dalam persidangan, setidaknya ada empat ATM milik BNI yang berhasil dibobol.
Pertama pada Rabu (13/3) pukul 19.25 WIB di ATM BNI Mall Top 100 Tembesi 2 Batam. Kedua Kamis (14/3) pukul 04.29 WIB di ATM BNI Pasar Botania 2 Batam. Ketiga Minggu (17/3) sekitar pukul 16.20 WIB di ATM BNI Kampus Unrika Batam. Dan keempat Selasa (19/3) pukul 16.20 WIB di ATM BNI SPBU Nongsa.
• Pendiri Presidium Alumni 212 Ini Serukan Persatuan di Tengah Aksi Unjuk Rasa Kawal Sidang Putusan MK
• Prabowo Memang Terima Putusan MK, Tapi Tidak Menyerah Begitu Saja, Apa Langkah Selanjutnya?
• Prabowo Terima Putusan MK yang Tolak Seluruh Gugatan Kubunya, Probowo: Putusan Ini Mengecewakan
“Jadi mereka (kelima terdakwa,red) ini saling kenal yang mulia,” kata saksi di hadapan hakim.
Berdasarkan hasil pencocokan nilai uang dari empat ATM ini, terdapat selisih uang yang hilang sebesar Rp 199.650.000. “Setelah kami cek, ternyata ada yang mengambil. Ketahuannya lewat CCTv. Dan yang masuk ke dalam CCTv ini adalah lima orang terdakwa ini,” tambah saksi lagi.
Para terdakwa mengambil uang itu dengan alat bantu teknologi canggih. Diambil dengan modus Vandalisme Cash Fhising atau pencurian uang di mesin ATM dengan modus memasangkan remot control pada belakang UPS ATM.
Sehingga pada saat melakukan transaksi penarikan uang yang sedang diproses dan uang keluar dari ATM langsung segera dimatikan dengan menekan remot control sehingga transaksi tersebut direversal yang mana uang keluar tetapi saldo pada ATM yang mengambil uang tersebut tidak berkurang (reversal).
“Benar yang mulia, setelah masuk ATM baru kami matikan skalar ATM. Supaya uangnya keluar. Yang tahu banyak soal ini adalah Salamun. Salamun masuk daftar pencairan orang (DPO),” ujar terdakwa Parlin.
Oleh JPU Frihesti Putri Gina, mengupas peran masing-masing kelima komplotan ini. Pertama terdakwa Melki Septian berperan sebagai orang yang masuk ke dalam counter ATM BNI untuk mengambil uang.
Sementara terdakwa Parlin mengawasi situasi di seputaran mesin ATM BNI saat pengambilan uang.Selanjutnya, Yolan yang kini masuk DPO sama dengan peran Melki. Yakni orang yang masuk ke dalam counter ATM BNI untuk mengambil uang serta mengumpulkan uang hasil kejahatan tersebut.
Kemudian Salamun yang juga DPO memiliki peran yang sama dengan Yolan dan Melki.
Untuk terdakwa Afriyani berperan sebagai orang yang menunjukkan jalan ke ATM BNI yang dibobol tersebut. Untuk wanita muda dan cantik Marya Ulfa berperan sebagai penyedia kartu ATM BRI.
Dan saat kejadian, Marya Ulfa berada di dalam mobil. Sementara lainnya menggasak ATM itu. Menurut kelima terdakwa, otak dan ahli yang mengoperasikan secara teknologi adalah Salamun. “Kami kenalnya di Batam yang mulia,” ujar terdakwa Parlin.
Saat persidangan ramai dikunjungi orang, apalagi memantik perhatian karena soal pembobolan bank.Banyak yang heran, sistem pengamanan bank besar seperti BNI masih bisa dibobol dengan cara teknologi. “Kalian ini semua komplotan. Ini perbuatan pemufakatan jahat,” kata Jasael.
Jadwal sidang tersebut termasuk kilat alias cepat. Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPPN) PN Batam, sejak perkara dimulai Rabu (19/6) sampai dengan Selasa (2/7) hanya dua kali sidang sudah langsung masuk ke penuntutan.
Tidak seperti sidang sebelumnya. Yang memakan waktu berbulan-bulan baru masuk ke penuntutan. Sidang dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan agenda penuntutan.
Usai persidangan, Marya Ulfa dan empat temannya menghindari sorot kamera awak media. Mereka seolah malu. Sesekali mereka menutup wajah mereka dengan tangan. Terlihat juga Marya Ulfa sesekali bersembunyi di bahu Afriani saat ia disorot kamera. (leo)