Status Mindo Sebagai Mantan Perwira Polisi Buat Kalapas Perketat Pengawasan, Takut Mindo Lari, Pak?

Kelihaian Mindo Tampubolon sebagai mantan anggota polisi berpangkat AKBP menjadi pertimbangan tersendiri bagi Kepala Lapas Kelas IIA Barelang

Editor: Thom Limahekin
zoom-inlihat foto Status Mindo Sebagai Mantan Perwira Polisi Buat Kalapas Perketat Pengawasan, Takut Mindo Lari, Pak?
Tribunnewsbatam/apr
AKBP Mindo Tampubolon

Blok Maximum yang dimaksudkan adalah ruang tahanan khusus di dalam blok tersebut.

Lapas mengadakan pengawasan penuh mulai dari pengawasan camera CCTv dan juga petugas khusus.

 Live Streaming Kompas TV Sidang Putusan MK Kamis 27 Juni 2019, Mulai Pukul 12.30 WIB

 Trump Sesumbar Perang AS vs Iran Tak Akan Lama, Iran Membalas: Kami Tak Mau Permalukan AS

 Usai Putusan MK, Prabowo Akan Ditinggalkan? Ini Kata Mardani Ali Sera Soal PAN, Minggat Juga?

 Sikap Habib Rizieq Shihab dengan Prabowo jadi Sorotan Jelang Sidang Putusan MK

"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).

Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas II A Barelang terdapat 10 kamar.

Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak tiga orang satu kamar.

Saat ini Mindo ditempatkan di Blok Maximum dengan tujuh orang tahanan lainnya untuk beberapa hari ke depan menjalani asesment.

"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari.

Semua tergantung penilaian petugas.

Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapida lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," kata Surianto.

Seorang WBP bisa dipindahkan dari ruang Maximum setelah lulus dari penilaian petugas.

"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di blok Maximum," kata Surianto.

Rosma dan Ujang terpidana dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh istri AKBP Mindo Tampubolon.
Rosma dan Ujang terpidana dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh istri AKBP Mindo Tampubolon. (tribunnewsbatam.com)

Mantan anggota Polda Kepri berpangkat AKBP yang kini jadi terpidana Mindo Tampubolon dititipkan Kejaksaan Negeri Batam di Lapas Kelas II A Barelang Batam, Provinsi Kepri.

Mindo Tampubolon ditempatkan di Blok Maximum terpisah dari blok umum untuk beberapa hari ke depan.

Penempatan Mindo Tampubolon di Blok Maximun sudah sesuai dengan prosedur penahanan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, untuk warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.

Blok Maximum yang dimaksudkan adalah ruang tahanan khusus di dalam blok tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved