Status Mindo Sebagai Mantan Perwira Polisi Buat Kalapas Perketat Pengawasan, Takut Mindo Lari, Pak?

Kelihaian Mindo Tampubolon sebagai mantan anggota polisi berpangkat AKBP menjadi pertimbangan tersendiri bagi Kepala Lapas Kelas IIA Barelang

Editor: Thom Limahekin
zoom-inlihat foto Status Mindo Sebagai Mantan Perwira Polisi Buat Kalapas Perketat Pengawasan, Takut Mindo Lari, Pak?
Tribunnewsbatam/apr
AKBP Mindo Tampubolon

Lapas mengadakan pengawasan penuh mulai dari pengawasan camera CCTv dan juga petugas khusus.

 Live Streaming Kompas TV Sidang Putusan MK Kamis 27 Juni 2019, Mulai Pukul 12.30 WIB

 Trump Sesumbar Perang AS vs Iran Tak Akan Lama, Iran Membalas: Kami Tak Mau Permalukan AS

 Usai Putusan MK, Prabowo Akan Ditinggalkan? Ini Kata Mardani Ali Sera Soal PAN, Minggat Juga?

 Sikap Habib Rizieq Shihab dengan Prabowo jadi Sorotan Jelang Sidang Putusan MK

"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).

Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas II A Barelang terdapat 10 kamar.

Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak tiga orang satu kamar.

Saat ini Mindo ditempatkan di Blok Maximum dengan tujuh orang tahanan lainnya untuk beberapa hari ke depan menjalani asesment.

"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari.

Semua tergantung penilaian petugas.

Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapida lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," kata Surianto.

Seorang WBP bisa dipindahkan dari ruang Maximum setelah lulus dari penilaian petugas.

"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di blok Maximum," kata Surianto.

 Dua Petani Ditemukan Tewas dengan Luka Gorok, Polisi: Masih Didalami Apa Ada Keterlibatan DPO Poso

 Live Streaming Kompas TV Sidang Putusan MK Kamis 27 Juni 2019, Mulai Pukul 12.30 WIB

 Trump Sesumbar Perang AS vs Iran Tak Akan Lama, Iran Membalas: Kami Tak Mau Permalukan AS

 Sikap Habib Rizieq Shihab dengan Prabowo jadi Sorotan Jelang Sidang Putusan MK

Setelah kabur enam tahun Mindo Tampubolon, mantan Perwira Polda Kepri akhirnya ditangkap karena pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.

Mindo Tampubolon ditangkap Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6) kepada wartawan.

 Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup". 

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved