Walau Kecewa Dengan Keputusan MK, Prabowo Katakan Dirinya Tetap Patuh Dengan Konstitusi

Meskipun kecewa akan putusan Makamah Kontitusi, namun Calon Presiden no Urut 02 mengaku akan patuh akan kontitusi. Dalam hal ini, tentunya Prabowo S

Editor: Eko Setiawan
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno saat jumpa pers di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam. 

Dalil-dalil yang ditolak

Berikut Tribunnews coba menggabungkan sederet dalil yang ditolak hakim MK tersebut.

 

1. Kecurangan Terstruktur dan masif

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.

Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.

Menurut Mahkamah, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.

Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.

Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran. Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.

2. TPS Siluman

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, dalil yang diajukan pemohon bahwa ditemukan TPS “siluman” sebanyak lebih dari 2.000 TPS tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

“Bukti P-143 untuk buktikan dalilnya berupa keputusan KPU tidak dilampiri dengan jumlah TPS di seluruh Indonesia, justru sebaliknya termohon (KPU RI) dapat membuktikan jumlah TPS di seluruh Indonesia,” kata Saldi Isra.

3. Dugaan kecurangan Jokowi-Ma'ruf melalui ajakan kenakan 'baju putih'

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved