Sanksi Untuk ASN Selingkuh, Bisa Diturunkan Dari Jabatan Hingga Dipecat Secara Tidak Hormat

ASN ketahuan selingkuh bisa mendapatkan sanksi dipecat secara tidak hormat. selain itu mereka juga bisa diturunkan jabatannya

Editor: Eko Setiawan
Tribun Pontianak
Ilustrasi PNS 

Jika kemudian terbukti bersalah, maka oknum PNS atas rekomendasi BKD dan Inspektorat Wilayah dapat disanksi berupa penurunan pangkat atau golongan selama 3 tahun, penghapusan jabatan menjadi staf hingga diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi tersebut berlaku bagi PNS pria maupun wanita.

Untuk PP 53/2010 dipaparkan tentang sanksi jika PNS tidak memberitahukan perkawinan pertama secara tertulis kepada pejabat, syarat-syarat perceraian, melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari pejabat.

Kemudian beristri lebih dari seorang tanpa izin pejabat, melakukan hidup bersama tanpa ikatan, tidak melaporkan perceraian. Tidak melaporkan perkawinan kedua, ketiga, keempat berikut menolak pembagian gaji akibat perceraian.

Selingkuh Hingga Hamil

 Seorang wanita yang bekerja sebegai Aparatur Sipir Negara (ASN) dilaporkan ke Polisi oleh suaminya.

Ia dilaporkan atas perzinaan. Pasalnya, wanita ini sekarang sedang berbadan dua alias Hamil dengan selingkuhannya.

HSY (40), inisial seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkab Tulungagung dilaporkan ke polisi oleh suaminya, MK (45).

Warga Kecamatan Ngantru ini dituding telah melakukan perzinahan dengan RAS (40), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Perilaku HSY yang berselingkuh dengan RAS sudah diketahui suaminya pada awal 2018.

 Kekalahan Persib Bandung atas Bhayangkara FC Catatkan Rekor Buruk Maung Bandung Dikandang

 Fun Bike HUT Bhayangkara ke-73 di Tanjungpinang Seru, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah

 Hasil Badak Lampung FC vs Bali United FC, Spasojevic Cetak Gol, Bali United Unggul di Babak Pertama

 Terungkap Penyebab Perkelahian 2 Kelompok Pemuda Antar Daerah, Satu Orang Tewas Menggenaskan

Meski ketahuan serong, rumah tangga keduanya bisa diselamatkan dengan cara kekeluargaan.

Namun, hubungan HSY dan MK kembali bermasalah, hingga HSY pamit keluar rumah dan tinggal di rumah orangtuanya.

Ternyata diam-diam, HSY tinggal di Desa Rejoagung, Kecamatan kedungwaru, kabupaten Tulungagung.

Hingga akhirnya MK mendapat laporan dari teman HSY, bahwa istrinya itu tinggal serumah dengan RAS.

“Dari laporan suaminya, dia tahu istrinya ini kembali selingkuh dengan orang yang sama,” terang kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Ipda retno Pujiarsih, Minggu (30/6/2019).

 Terungkap, Ini Identitas Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota TNI Kopda Lucky

 Gowes Bareng Spesial HUT Bhayangkara ke-73, Polres Karimun Tebar Hadiah Bejibun

 LINK Live Streaming MotoGP Belanda 2019, Mampukah Valentino Rossi Taklukkan Sirkuit Assen?

 Oknum Polisi Diduga Melakukan Penganiayaan Pada Seorang Wanita, Korban Alami Patah Tulang

Bahkan karena hubungannya dengan RAS, HSY kini tengah hamil.

Setelah memastikan HSY kembali berselingkuh dengan RAS, MK melapor ke Polres Tulungagung, Jumat (28/6/2019) pukul 10.00 WIB.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved