Sanksi Untuk ASN Selingkuh, Bisa Diturunkan Dari Jabatan Hingga Dipecat Secara Tidak Hormat

ASN ketahuan selingkuh bisa mendapatkan sanksi dipecat secara tidak hormat. selain itu mereka juga bisa diturunkan jabatannya

Editor: Eko Setiawan
Tribun Pontianak
Ilustrasi PNS 

Sementara itu, saat diwawancarai Surya beberapa waktu lalu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto mengaku tidak mengetahui laporan yang dilakukan oleh istrinya, Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Titik Purnomosari di Polda Jawa Timur.

"Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya," kata Nila, kepada wartawan di kantornya.

Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu.

Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.

"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu - waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar. Ia tidak menanggapi terkait kabar itu.

Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian. 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Terbukti Selingkuh, PNS Bisa Dipecat Secara Tidak Hormat, https://kaltim.tribunnews.com/2015/06/23/terbukti-selingkuh-pns-bisa-dipecat-secara-tidak-hormat.


Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved