Sanksi Untuk ASN Selingkuh, Bisa Diturunkan Dari Jabatan Hingga Dipecat Secara Tidak Hormat

ASN ketahuan selingkuh bisa mendapatkan sanksi dipecat secara tidak hormat. selain itu mereka juga bisa diturunkan jabatannya

Editor: Eko Setiawan
Tribun Pontianak
Ilustrasi PNS 

Saat ditanya mengenai status kepegawaian HSY, Retno mengakui sebagai HSY adalah ASN di RSUD dr Iskak.

“Kalau soal hamil, kami belum pastikan berapa bulan,” sambung Retno.

Laporan perzinahan hanya bisa diproses atas laporan suami atau istri pelaku.

Dalam perkara ini, MK melaporkan HSY sekaligus RAS yang dituding pasangan selingkuhnya.

Penyidik UPPA masih melakukan penyelidikan, untuk menuntaskan laporan MK.

Plt Kadis Sosial Dipecat, Sang Istri Melapor ke Polda Jatim

Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan akhirnya memberhentikan Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subianto dari jabatannya dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan itu diambil setelah tim Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kota Pasuruan dan beberapa orang yang masuk dalam tim bentukan Pemkot Pasuruan melakukan pulbaket dan puldata atas kasus yang menyeret Nila Wahyuni Subianto.

Seperti yang diberitakan Surya sebelumnya, Titik Purnomosasi (52) melaporkan suaminya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro atas dugaan berselingkuh dengan Plt Kadinsos Kota Pasuruan ke Ditreskrimum Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Titik melaporkan suaminya yang berstatus PNS itu sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Fendy Krisdiyono menjelaskan surat pencopotan dan pemberhentian secara hormat terhadap Nila Wahyuni Subianto itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 dan PP nomor 53 tahun 2010.

"Kalau sampai dipecat berarti ada indikasi kesalahan. Dan itu sudah ditemukan oleh tim. Tapi, materi apa yang menjadi unsur kesalahan yang bersangkutan, saya tidak tahu, karena keputusan itu sifatnya rahasia," katanya.

Ia menjelaskan, Nila resmi diberhentikan dari PNS dan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019 mendatang.

Meskipun diberhentikan dari PNS, Nila masih akan mendapatkan tunjangan pensiun.

"Karena usianya sudah 50 tahun dan masa kerja menjadi PNS lebih dari 20 tahun maka NWS masih berhak untuk menerima pensiun," Ujar Fendy.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved