Hasil Laboratorium dan Rekomendasi Limbah dalam Kontainer di Batam Sudah Ada, Kok BC Belum Umumkan?
Hasil uji laboratorium terhadap 65 sampel kontainer berisi plastik di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, telah diketahui.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Thom Limahekin
Dari beberapa kontainer, setelah dibuka dan terlihat isi di dalamnya, ada yang bermuatan bal plastik. Isi di dalamnya terlihat sejenis atau sama.
• Wali Kota Batam Larang Orang Tua Murid: Kasih Uang pada Pihak ke-3, Anaknya Tidak Masuk Sekolah
• Pria Ini Masuk Kosan Wanita Dengan Menggunakan Kerudung dan Bersolek Cantik, Ternyata Mau Mencuri
• Oknum Guru yang Cabuli Murid Ternyata Sudah 4 Kali Menikah, 3 Istrinya Ternyata Mantan Muridnya
• 3 Poin Keterangan Saksi di Sidang MK, Ungkap Kode Siluman hingga Anggota KPPS Coblos 15 Surat Suara

Kontainer lainnya, bermuatan plastik bekas wadah pil obat, hanya saja sudah berada dalam bentuk dipres atau dipenyetkan.
Dimungkinkan bekas wadah pil ini dikumpulkan dari rumah sakit, apotek atau pelayanan kesehatan sejenis itu.
Kontainer lain berisi tempat-tempat atau wadah berbahan plastik dan sudah dipres atau dipenyetkan. Hanya saja bentuknya tak sejenis alias beraneka ragam.
Sekilas, isi di dalam kontainer yang sudah dibuka ini lebih mirip sampah plastik, yang didatangkan dari luar negeri ke Batam.
"Ini sampah atau bahan baku skrap plastik seperti yang dibilang, itu hasil laboratorium yang akan menunjukkan nantinya. Uji laboratorium untuk melihat kandungan di dalam barang yang dikatakan bahan baku skrap ini. Apakah terkontaminasi B3 atau tidak," kata Kasi Penindakan BC Batam, Fabian.
Dikatakan, hasil uji laboratorium terhadap sampel yang sudah diambil sebelumnya memang belum keluar, setidaknya butuh waktu tiga hari dari waktu pengujian.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini bisa selesai. Nanti apapun hasilnya akan dirilis," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan terhadap 65 kontainer berisi skrap plastik ini dilakukan, karena ada dugaan terkontaminasi B3.
Dari pemeriksaan, memang tidak semua kontainer yang didatangkan dari luar negeri itu bermasalah.
Ada yang berisi biji plastik dan homogen isi di dalamnya. Terkait isi kontainer ini tidak dipermasalahkan.
Yang dipermasalahkan adalah kontainer berisi plastik yang tidak homogen. Selain itu ada bau dan terindikasi B3.
Jika hasil uji laboratorium Bea dan Cukai terhadap sampel plastik yang diambil dari kontainer terbukti limbah B3, Pemerintah Kota Batam meminta agar dikembalikan ke negara asalnya.
"Di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016, pasal 19 dikatakan, dalam hal limbah B3 yang diimpor, importir wajib ekspor kembali barang itu ke negara asalnya. Paling lambat 90 hari sejak dokumen kedatangannya," ujar Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie.
Diketahui, kontainer yang diperiksa BC dan tim ini, belum sampai sebulan tiba di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri.