Pelaku Pencetak Uang Palsu Mengaku Sudah Sebarkan Uang Buatannya di Batam, Begini Pengakuannya

Polsek Sei Beduk terus melakukan pengembangan terkait kasus uang palsu yang mereka tangani. Dari dua pelaku yang di tangkap, ternyata satu diantaran

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG
Dua pelaku pemalsuan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu senilai Rp 6 juta di Sei Beduk Batam diamankan oleh aparat polisi  

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Polsek Sei Beduk terus melakukan pengembangan terkait kasus uang palsu yang mereka tangani.

Dari dua pelaku yang di tangkap, ternyata satu diantaranya berperan sebagai uang palsu.

Usman (43) satu dari dua pelaku pencetakan uang palsu yang diamankan Polsek Sei Beduk Selasa (25/6/2019) lalu, merupakan spesialist pengedar uang palsu yang selama ini pindah-pindah lokasi.

Informasi yang kita kembangkan, pelaku awalnya beroperasi di daerah Sagulung Baru (Saguba).

Setelah Dapur, Bagian Depan Rumah Mulan Jameela Kini Jadi Sorotan, Bahkan Pakar Ikut Komen

Suka Minum Jamu? Jangan Lupa Berikan pada Anak, Cari Tahu Manfaat Jamu untuk Anak-Anak, yuk

Pemerintah Hong Kong Bersumpah Buru Pendemo Anarkis, Beijing Ingatkan Negara Lain Tidak Ikut Campur

Kontrak BP dan Synergy Tharada Masih 5 Tahun Lagi Soal Pengelolaan Pelabuhan Internasional

"Jadi pelaku ini baru beroperasi di Kampung Tower sekitar dua minggu. Target mereka uang palsu akan diedarkan di seputar kampubg Aceh," kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko Purnawanto.

Diketahui, Kampung Aceh Selama ini dikenal dengan tempat paling keras di Batam

Dia juga mengatakan pelaku melancarkan aksinya antar pulau.

"Jadi pelaku utama ini asalnya dari aceh, sudah beberapa kali melakukan aksinya, dan selalu berpindah-pindah,"katanya.

Dia menjelaskan untuk di Kampung Tower Kelurahan Muka Kuning pelaku baru beroperasi dua Minggu dan sudah mengedarkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah.

PPDB SMKN 7 Batam, Titis Wicaksono Ingatkan Teliti Isi Formulir

Mengenal 4 Gejala Skizofrenia, Paranoid yang Dialami Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid

Waspada, Ternyata Menyimpan Semangka di Kulkas Bisa Mengubahnya Jadi Buah Beracun, Ini Penjelasannya

Berto Iriawan Pasrah Terima Putusan, Begini Ungkapan Hatinya

"Uang yang sudah tercetak sebesar Rp 6 juta. Saat kita tangkap masih ada uang yang sudah tercetak belum dipotong pecahan Rp 100 ribu rupiah," kata Joko.

Sementara pelaku lainnya yakni Sarifuddin, baru kenal di Saguba dan berlanjut ke simpang Dam.

"Pelaku kedua ini membantu mengedarkan uang palsu. Namun belum banyak uang yang di edarkan,"kata Joko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 36 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 7 tahu 2011 tentang mata uang, ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved