Pemerintah Akan Blokir HP Black Market, Bagai Mana Dengan Batam yang Dikenal Dengan Surganya HP BM?

HP Black Market atau yang dikenal dengan sebutan HP BM sangat terkenal di kota Batam. Namun saat ini, Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi da

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
marketingland
Ilustrasi ponsel 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - HP Black Market atau yang dikenal dengan sebutan HP BM sangat terkenal di kota Batam.

Namun saat ini, Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi RI segera memblokir ponsel yang tidak terdaftar alias ilegal.

Telepon genggam yang diperoleh lewat BM atau Black Market atau pasar gelap jadi sasarannya.

Pemerintah berencana menertibkan peredaran ponsel BM di Indonesia.

Apakah Anda pemilik ponsel BM?

200 Kasus DBD Ditemukan di Tanjungpinang 2 Orang Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Dinkes

Ini Dia Sejumlah Negara yang Hendak Jadikan Batam Tong Sampah Setelah Ditolak Malaysia dan Filipina

Jelang Persebaya vs Persib Bandung, Skuad Bajul Ijo Dilanda Cedera, Ini yang Akan Dilakukan Djanur

Ini Alasan Polisi Tetapkan Wanita Bawa Anjing di Masjid Tersangka Meski Miliki Gangguan Jiwa

Cek IMEI Handphonemu DISINI

Sejak pertengahan 2018 setelah implementasi kebijakan registrasi kartu SIM prabayar rampung, pemerintah berencana menghentikan peredaran ponsel ilegal (black market/BM) di Indonesia.

Pasalnya, peredaran ponsel blackmarket yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, tapi juga distributor dan pengguna.

Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.

Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Wacana tersebut kini kembali hangat diperbincangkan.

Jam Keluar Imigran Asing Dibatasi, Masih Banyak yang Tidak Mematuhi, Masyarakat Bintan Jadi Takut

Kasus Jambret di Batam, Polisi Tangkap dan Tembak 3 Pelaku, Sudah 17 Kali Beraksi di Kota Batam

3 LINK Live Streaming Brazil vs Argentina Semifinal Copa America 2019 Rabu (3/7), Kick Off 07.30 WIB

Pekerja Buang Oli Bekas ke Parit Saat Diperotes Perwakilan Kontraktor Bilang Ini Proyek Pemerintah

Mesin validasi IMEI yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian kabarnya akan mulai diaktifkan pada Agustus mendatang.

Lantas dengan aktifnya mesin tersebut apakah kemudian handphone ilegal akan benar-benar tidak dapat digunakan?

Dan muncul pertanyaan bagai mana dengan batam, sejauh ini Batam dikenal dengan surganya HP BM di Indonesia.

Bahkan HP menjadi oleh-oleh setiap orang yang datang di Batam.

Bisa dilihat dibeberapa pasar murah atau yang lebih dikenal dengan pasar Kaget, HP BM di Batam dijual bebas.

Bahkan lapaknyapun bak menjual ikan asin.

Hanya beralasan terpal dan diberikan lampu penerangan.

 

PPDB 2019 Sistem Zonasi Tuai Polemik, Hotman Paris Ancam Gugat: Menteri Pendidikan Tak Berwenang

Sederet Fakta Limbah Plastik yang Hebohkan Batam, Bau Menyengat Hingga Mengandung B3

Beijing Blokir Seluruh Platform Media Terkait Demo Hong Kong yang Rusuh. Televisi Berubah Hitam

KompasTekno, Senin (1/7/2019), meminta keterangan Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, terkait hal ini

Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.

"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu.

Ia pun mengatakan bahwa saat ini Kemenperin tengah merancang regulasi dengan pihak-pihak terkait.

Ia mengungkap bahwa aturan tersebut harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat dan tidak berbalik menjadi merugikan.

"Sedang dirapatkan terus untuk detail Permennya (Peraturan Menteri), mohon bersabar. Ada grace period-nya, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya. Aturannya mesti dikaji secara hati-hati, tidak boleh gegabah," ungkap Janu mengatakan.

Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci.

Pasalnya ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami, seperti penguasaan hardware, semikonduktor, hingga software.

"Tingkat pemahaman teknologinya sangat tinggi, hardware-nya saja sulit penguasaan teknologinya, semikonduktor, belum lagi software-nya," kata Janu.

Diblokir per Agustus?

Kendati demikian, ketika dikonfirmasi apakah ponsel blackmarket akan diblokir sepenuhnya mulai Agustus, Janu tidak menjawab dengan nada yang pasti.

Ia hanya meminta untuk menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.

"Bisa jadi salah pengertian nantinya, tunggu saja ya kami sedang selesaikan aturannya," kata Janu.

Kemenperin sendiri saat ini memiliki sistem identifikasi produk ponsel ilegal bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS).

Sistem tersebut akan memanfaatkan nomor International Mobile Equipment Identity atau yang lebih sering dikenal sebagai IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda satu dengan yang lainnya.

Proses pemblokiran ponsel ilegal tersebut setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), hingga Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiga kementerian tersebut memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.

Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

Cara Bedakan Handphone Resmi dan BM

Membeli smartphone bisa melaui banyak tempat, mulai dari gerai distributor resmi (Erafone, Global Teleshop, dll), gerai vendor resmi (Mi Store, Samsung Store, Oppo Store, dll), gerai yang bertebaran di pusat perdagangan elektronik, layanan e-commerce, maupun toko online yang menjajakan jualannya via media sosial (Instagram, Facebook, dll).

Masyarakat disarankan membeli di gerai resmi, agar jasa purnajualnya lebih terjamin.

Kendati begitu, ada beberapa pertimbangan yang membuat sebagian orang membeli perangkat ilegal/ black market (BM) dari gerai non-resmi, salah satunya karena harga yang relatif murah.

Pertimbangan lainnya adalah embel-embel “garansi resmi” yang biasanya tertera pada kemasan produk.

Klaim itu bisa benar, tetapi tak jarang merupakan modus penipuan dari gerai non-resmi, baik yang berbentuk toko fisik maupun online.

Calon pembeli pun percaya dan semakin mantap melakukan transaksi.

Padahal, klaim tersebut kini bisa dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya melalui situs sertifikasi.postel.go.id.

Ketika masuk ke situs tersebut, buka tab bertuliskan “Daftar Sertifikat”, lantas pilih “Sertifikat Berlaku”.

Anda akan menemukan sebuah kolom.

Masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label di kotak kemasan smartphone.

Jika nomor sertifikatnya sesuai dengan model smartphone, artinya smartphone tersebut telah tersertifikasi dan resmi dipasarkan di Indonesia.

Jika tak sesuai atau bahkan tak tercantum, artinya smartphone itu adalah barang BM.

Pengecekan ini lebih mudah dilakukan sebelum membeli smartphone di gerai fisik.

Untuk pembelian via layanan e-commerce atau toko online di media sosial, Anda bisa meminta penjual mengirimkan foto kotak kemasannya untuk melihat label dan mengeceknya.

E-commerce tertentu semacam Tokopedia memungkinkan pembeli mengecek barang yang diterima terlebih dahulu, sebelum mengonfirmasi dan menyelesaikan transaksi.

Pada proses pengecekan itu, Anda bisa mengembalikan smartphone yang dibeli jika ternyata tak tersertifikasi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved