BATAM TERKINI

Akui Perusahaan Tak Bangkrut, PT Unisem Batam Pastikan Akan Bayar Hak Karyawan Sesuai Aturan Berlaku

Manajemen PT Unisem Muka Kuning Batam memastikan akan membayar hak-hak karyawan dan akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Dewi Haryati |
NET
Ilustrasi PHK 

Sehingga menyebabkan keputusan sulit itu harus diambil perusahaan.

PT Unisem Batam dahulunya bernama PT Astra Microtronics.

Perusahaan ini berdiri di Batam tahun 1991. Selama 28 tahun ini, Mike mengatakan, pihaknya sudah menghadapi banyak tahun-tahun baik dan buruk.

"Kita juga telah mengalami pertumbuhan dan ekspansi yang luar biasa. Tapi saat ini kita harus menghadapi situasi pasar yang buruk dan biaya yang terus meningkat," ujarnya.

Dalam minggu ini, pihaknya juga akan memberitahukan kabar tutupnya perusahaan dengan seluruh customer mereka.

Terkait tutupnya perusahaan, mereka juga sudah memberitahukan kepada serikat pekerja di sana, dan akan menjadwalkan pertemuan untuk membicarakan paket pembayaran sehubungan dengan penutupan.

Perusahaan berjanji akan menyelesaikan hak-hak karyawan.

"Seperti selalu menjadi dasar bisnis saya di negara manapun, undang-undang yang berlaku di negara tersebut akan saya taati," kata Mike. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved