Pemerintah Akan Kenakan Cukai Plastik, Pengusaha Minta Dikaji Ulang Jenis Kantong Plastik
Cukai ini karena pemerintah ingin fokus pada rencana mengurangi sampah kantong plastik yang menyumbang 62% dari total sampah plastik di Indonesia
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.
Dalam rancangan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai.
Pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene yang memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun. akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.
• Hari Bebas Plastik se-Dunia, Dua Wanita di Tanjungpinang Galakkan Pakai Alat Stainless
• Mengandung B3, 38 Kontainer Limbah Plastik di Pelabuhan Batu Ampar Batam Harus Segera Di Re-Ekspor
• Ini Dia Sejumlah Negara yang Hendak Jadikan Batam Tong Sampah Setelah Ditolak Malaysia dan Filipina
“Kami akan fokuskan tarif cukai plastik untuk kantong plastik,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7/2019).
Menkeu memberikan simulasi tarif cukai kantong plastik dengan komparasi opsi pengenaan tarif cukai dan pungutan yang ada saat ini.
Tarif cukai plastik per kilogram mencapai Rp 30.000 per kilogram. Tarif cukai per lembar Rp 200.
Harga Kantong plastik setelah cukai Rp 450 per lembar-Rp 500 per lembar dan aprindo Rp 200 per lembar.
Kemenkeu berkaca kepada negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan cukai plastik. Cukai termahal diberlakukan Irlandia dengan tarif cukai bila dalam rupiah sebesar Rp 322.990 per kilogram.
Kamboja juga menerapkan cukai plastik sebesar Rp 127.173 per kilogram. Inggris dan Wales sebesar Rp 85.534 per kilogram.
Bahkan negara tetangga, Malaysia mengenakan cukai plastik sebesar Rp 63.503 per kilogram sejak 2016.
Banyak negara menerapkan cukai plastik karena tergolong bahan yang berdampak tinggi, terutama sampah plastik yang merusak lingkungan.

Rancangan tarif cukai ini dilandasi berdasarkan beberapa aturan pemerintah.
Pertama, Surat Edaran KLKH tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Ketiga, Target Penerimaan dari Cukai Kantong Plastik telah ditetapkan dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, 2017, dan 2019 dalam nota keuangan.
Mengacu dalam APBN 2019 penerimaan dari cukai plastik yakni sekitar sekitar Rp 500 miliar.