Pemerintah Akan Kenakan Cukai Plastik, Pengusaha Minta Dikaji Ulang Jenis Kantong Plastik
Cukai ini karena pemerintah ingin fokus pada rencana mengurangi sampah kantong plastik yang menyumbang 62% dari total sampah plastik di Indonesia
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan rancangan pungutan tarif cukai di hadapan para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DRI RI) dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7/2019).
Rencana tersebut langsung ditanggapi oleh pengusaha plastik yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas)
Sekjen Inaplas Fajar Budiono meminta rencana aturan cukai kantong plastik perlu dicermati lebih lanjut.
Sebenarnya, usulan ini bukan hal baru karena dua tahun lalu pemerintah sudah merencanakan penerapan cukai plastik.
• Setelah Ditolak Malaysia dan Filipina, Ini Dia Sejumlah Negara yang Hendak Jadikan Batam Tong Sampah
• Menang Lotre Senilai Rp 41 Miliar, Nenek Ini Langsung Beli Beras Satu Truk untuk Dibagi-bagikan
• Prediksi Skor Semifinal Copa America 2019, Chile vs Peru, Peluang Alexis Sanchez Raih Top Skor
• Seleksi ASN di Kota Batam, Buka Untuk Semua Jurusan, Ini Formasi Lengkap dan Persyaratannya
Menurut Fajar, pemerintah perlu mengkaji ulang jenis kantong plastik terkait.
Dia menilai dengan teknologi yang mumpuni saat ini memungkinkan bagi pemerintah untuk lebih memilih jenis kantong plastik mana yang layak dikenakan tarif cukai.
Dia mengibaratkan, di Thailand, kantong plastik ramah lingkungan sudah tidak digunakan lagi karena sulit untuk memilah dan mengumpulkannya.
“Kemungkinan tercecer lebih besar ketimbang kantong plastik tebal,” kata Fajar kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7/2019).
Penerapan cukai ini karena pemerintah ingin fokus pada rencana mengurangi sampah kantong plastik yang menyumbang 62% dari total sampah plastik di Indonesia.
Namun Fajar menegaskan bahwa masalah plastik tidak bisa hanya dituntaskan dengan tarif cukai, melainkan lewat manajemen sampah yang lebih terorganisir.
Terkait simulasi tarif cukai kantong plastik akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 per kilogram, Fajar mengatakan, tarif tersebut sangat mahal.
"Mahal banget ini bisa dua kali lipat harga jual plastik,” tutur Fajar.
Kata Fajar, seumpama pemerintah akan menerapkan tarif cukai untuk produk plastik akan merugikan industri plastik secara menyeluruh, bahkan konsumen pun akan menerima sisi negatif.
“Kalau semua jenis plastik kena cukai, nanti orang-orang mau pakai apa?” ungkap Fajar.
Dua Jenis Cukai
