PK Baiq Nuril Ditolak Mahkamah Agung, Ini Satu-satu Jalan Baginya Agar Bebas dari Hukuman
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali ( PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta
"Dalam perkara a quo, terdakwa atau pemohon PK merekam pembicaraan via HP antara korban dan terdakwa ketika korban menelepon terdakwa sekitar satu tahun lalu," tutur juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).
"Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," katanya.
Andi juga menegaskan, terdakwa menyerahkan ponsel miliknya kepada orang lain. Kemudian, informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan bermuatan tindak kesusilaan dapat didistribusikan dan diakses. Hal itu tidak dapat dibenarkan.
Maka dari itu, lanjutnya, atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak. (*)