KPK OTT DI KEPRI

KPK Angkut Uang Dollar, Euro, Ringgit, Riyal dan Ratusan Juta dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

Gubernur Kepri H Nurdin Basirun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/7/2019) malam.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama sekitar lima orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/7/2019) 

Mereka awalnya menutup gerbang Polres Tanjungpinang.

Sejumlah wartawan mendesak untuk meminta keterangan kepada pihak.

Mereka juga hanya diperbolehkan masuk sampai di depan ruang SPK Polres Tanjungpinang.

 KPK OTT Kepala Daerah Kepri, Gubernur dan Sejumlah Kadis Dibawa ke Kantor Polisi

 Humas KPK Benarkan Ada OTT di Tanjungpinang Penindakan Ditugaskan Malam Ini

 Breaking News, Informasi Pejabat Teras Kepri Kena OTT, Polres Tutup Pintu Gerbang

 Selama Liburan Sekolah Pembuatan Paspor di Batam Meningkat Sampai 10 Persen

"Tolong kawan-kawan lah kasih pengertian saya.

Jangan masuk dulu, tolong tunggu di sini saja jangan sampai ke bawah nanti mengganggu proses pemeriksaan," ungkap kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.

Sejumlah kendaraan polisi juga tampak disiapkan.

Wartawan saat ini menunggu di depan ruang SPK Polres Tanjungpinang.

Efendri Ali meminta wartawan untuk menunggu.

Nanti akan diberikan keterangan terkait OTT itu oleh pihak yang berwenang.

Polres Tanjungpinang tak bisa memberikan keterangan apapun terkait permasalahan apa dan siapa yang diamankan.  

Siang harinya, sekitar pukul 13.20 WIB, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, masih berada di Kota Batam.

Humas KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi juga membenarkan sudah ada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepada daerah di Kepulauan Riau (Kepri).

Gubernur Kepri Nurdin Basirun tiba di KPK, Kamis (11/7/2019)
Gubernur Kepri Nurdin Basirun tiba di KPK, Kamis (11/7/2019) (Irwan Rismawan/Tribunnews.com)

"Ya, ada tim penindakan ditugaskan di Kepri malam ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (10/7/2019).

KPK belum menjelaskan OTT tersebut kasus apa.

KPK juga belum menjelaskan ada berapa orang yang diamankan.

Pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved