TANJUNGPINANG TERKINI
Hari Ini Mendagri Langsung Serahkan SK Plt Gubernur Kepri kepada Isdianto
"Iya besok jadi penyerahan SK-nya, sudah disampaikan juga melalui Puspen Mendagri. Pak menteri yang akan serahkan langsung," katanya saat dihubungi Tr
Penulis: Endra Kaputra |
"Lagi-lagi kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga detik ini kami belum bisa mengambil kesimpulan apa pun (terkait kasus) Kepri sampai aparat penegak hukum menetapkan status hukum apa terhadap beliau-beliau yang saat ini sedang terperiksa itu," ujar Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Ia pun memastikan bahwa proses pemerintahan di daerah tersebut tidak akan terganggu oleh kasus tersebut.
Jika nantinya kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan, orang yang bersangkutan tetap dapat menjalankan tugasnya.
Namun, jika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, wakil kepala daerah akan bertugas sebagai pelaksana tugas.
Dalam hal ini Wagub Kepri Isdianto berpeluang menggantikan Nurdin hingga pelaksanaan Pilkada 2020.
Bahtiar mengatakan, hal itu tertuang dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau ditahan berarti kan tidak bisa menjalankan tugas kewenangannya, seluruh tugas dan kewenangan kepala daerah itu dikerjakan oleh wakil kepala daerah dalam hal ini wakil gubernur kalau ditahan," katanya.
• Antisipasi Kecelakaan Lalu lintas, Simpang Kilometer 16 Akan Jadi Enam Sisi Jalan
• Tak Rela Ditinggal Pergi, TKW Indonesia Dibunuh Pacarnya di Malaysia, Begini Kronologinya
• KPK Sebut Masih Ada Pihak Lain yang Terlibat Dalam Kasus Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun
• Bawa 13 Tas dari Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Amankan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200 & SGD 134.711
Bagaimana reaksi Isdianto? Ditanyakan prihal tersebut, adik kandung Muhammad Sani ini menyampaikan, sampai saat ini, tidak memikirkan untuk jabatan tersebut.
"Bukan itu dalam pikiran saya. Sampai sekarang, saya bekerja seperti biasa, sesuai tugas saya," katanya, Jumat (12/07/2019).
Muhammad Sani adalah Gubernur Kepri yang digantikan Nurdin Basirun. Saat itu Muhammad Sani meninggal saat masih menjabat gubernur.
Ditanyakan, apakah sudah mendapat surat Mendagri untuk menggantikan posisi Gubernur. Ia menyampaikan, belum ada surat apapun terkait hal itu.
"Belum ada saya terima surat itu. Kita kerja aja yang penting. Jalankan amanah masyarakat," ujarnya.
Disampaikannya, sejauh ini aktivitas birokrasi di lingkungan Pemprov Kepri tetap berlangsung seperti biasa.
"Kegiatan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada yang terkendala sejauh ini laporan ke saya," ucapnya.
Ia pun tetap mengingatkan kepada para ASN, untuk bekerja sesuai aturan dan prosedur yang sudah berlaku.