Sempat Ditolak Dalam PPDB, Isfadilah Senang Akhirnya Sang Anak Bisa Diterima
Kabar baik akhirnya datang kepada Isfadilah. Putrinya Mn (15) akhirnya dapat melanjutkan sekolahnya ke tingkat SMP.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kabar baik akhirnya datang kepada Isfadilah. Putrinya Mn (15) akhirnya dapat melanjutkan sekolahnya ke tingkat SMP.
Sebelumnya Isfadilah sempat bingung lantaran panitia penerimaan siswa baru tingkat SMP menolak anaknya.
Dimana panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyebutkan usia Mn telah melebihi batas sebagai siswa baru.
Mn akhirnya dapat diterima di SMP Negeri 1 Tebing setelah Dinas Pendidikan Karimun mendapatkan petunjuk dari Kemendikbud mengenai anak yang melebihi batas usia.
• VIRAL Oknum Anggota TNI Kepergok Mencuri Kotak Infaq Masjid, Ini Penjelasan Kapendam II Sriwijaya
• Terungkap, Ini Ternyata Penyebab Harga Cabai di Batam Semakin Pedas
• Bandara Letung Anambas Salah Satu Bandara di Indonesia yang Belum Tersentuh Jaringan Internet
• TTMD di Karimun Memudahkan Akses Para Nelayan, Anak Sekolah Tak Perlu Keliling Lagi
"Ada petunjuk dari pusat, kalau masih ada rombel yang kosong, anak dengan usia di atas ambang batas, boleh masuk.
Setelah kami telusuri, SMP Negeri 1 Tebing masih bisa," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim.
Dengan diterimanya Mn, maka semua anak di Kabupaten Karimun yang menjadi peaerta PPDB pada tahun ajaran ini akhirnya dapat bersekolah.
PPDB juga telah ditutup pada tanggal 10 Juli 2019.
"Alhamdulillah, semua anak dapat bersekolah, tidak ada yang tidak bersekolah," ujarnya.
Sementara Isfadillah membenarkan telah menerima kabar dari Dinas Pendidikan.
• Poin Pidato Jokowi Visi Indonesia Soal Singgung Oposisi: Silahkan, Asal Jangan Ada Dendam
• Remaja Batuaji Batam Jadikan Kuburan Tempat Pacaran, Berduaan Hingga Larut Malam
• Masyarakat Karimun Berikan Dukungan Moril Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang Ditangkap KPK
• Dukungan Moril Untuk Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Masih Dicintai Masyarakat Karimun
Ia menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan kepada anaknya.
"Kami sekeluarga ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya," ungkap Isfadillah, Sabtu (14/7/2019).
Diberitakan sebelumnya? Seorang remaja putri di Kabupaten Karimun berinisial Mn mendapatkan penolakan saat mendaftar ke SMP Negeri yang tak jauh dari rumahnya.
Penolakan ini dikarenakan terbenturaturan pembatasan usia masuk sekolah yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud).
Panitia PPDB SMP menyampaikan batasan usia yang diterima maksimal 15 tahun terhitung 1 Juli 2019. Sayangnya Mn telah berusia 15 tahun per Bulan Mei 2019.
Bukan hanya di SMP negeri, namun Mn juga ditolak di sekolah swasta karena alasan yang sama. (ayf)