KORUPSI DI KARIMUN

4 Fakta Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Hingga Rp1,5 M, Kejari Karimun Periksa 2.300 Item

Tribun Batam menghimpun 4 fakta terkait korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 yang menjerat 4 tersangka. Negara ditaksir merugi Rp1,5 Miliar.

TribunBatam.id/Fairoz Zamani
KORUPSI DANA HIBAH KPU KARIMUN - Kolase kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dan 4 tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun anggaran 2024 di Kejari Karimun, Rabu (19/11/2025). Tribun Batam menghimpun 4 fakta terkait korupsi di Karimun hingga bikin Negara rugi Rp1,5 Miliar. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Empat tersangka korupsi dana hibah di KPU Karimun kini menjalani hari-hari mereka dalam sel tahanan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun setidaknya untuk 20 hari kedepan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menitipkan sementara mereka di sana setelah mengumumkan penetapan tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun anggaran 2024, Rabu (19/11/2025).

Tak tanggung-tanggung, Kepala Kejari Karimun, Dr Denny Wicaksono mengungkap kerugian Negara dari korupsi dana hibah KPU Karimun tahun anggaran 2024 ini mencapai Rp1,5 Miliar.

Siapa saja mereka dan seperti apa modus korupsi di Karimun ini hingga Kejari Karimun membongkarnya?

Berikut 4 Fakta Terkait Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Kejari Karimun menetapkan empat tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun anggaran 2024.

Mereka di antaranya Kuasa Pengguna Anggaran berinisial Nk, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) penggunaan dana hibah berinisial Af.

Kemudian bendahara pengeluaran pembantu berinisial Sy dan Pejabat Penggunaan Barang Jasa berinisial Ij.

Dengan pengawalan sejumlah jaksa dan seorang prajurit TNI, 4 tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 itu bergegas pergi menuju mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari kedepan.

 

KORUPSI DANA HIBAH KPU KARIMUN - Empat tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 saat turun dari lantai 2 gedung Kejari Karimun, Rabu (19/11/2025). Negara ditaksir merugi hingga Rp1,5 Miliar gegara ulah mereka.
KORUPSI DANA HIBAH KPU KARIMUN - Empat tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 saat turun dari lantai 2 gedung Kejari Karimun, Rabu (19/11/2025). Negara ditaksir merugi hingga Rp1,5 Miliar gegara ulah mereka. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani)

 

Di tempat penitipan sementara itu, mereka akan mendekam di sel tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 dan 4.

Empat tersangka yang masing-masing dua laki-laki dan dua perempuan ini tampak kompak mengenakan masker, selain rompi tahanan khas Kejaksaan.

Kronologis Jaksa Bongkar Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Semua berawal ketika KPU Karimun mengusulkan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp16,5 Miliar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menyetujui permintaan anggaran KPU Karimun itu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved