KORUPSI DI KARIMUN

Modus 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Tahun 2024 Hingga Negara Rugi Rp1,5 Miliar

Kajari Karimun, Dr Denny Wicaksono membongkar modus 4 tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 hingga Negara rugi Rp1,5 Miliar.

|
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
KORUPSI DANA HIBAH KPU KARIMUN - Empat tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 turun dari lantai dua kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rabu (19/11/2025). Kajari Karimun, Dr Denny Wicaksono mengungkap modus empat tersangka hingga bikin Negara rugi Rp1,5 Miliar. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Empat tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun akhirnya turun dari lantai dua kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (19/11/2025).

Mereka di antaranya Sekretaris KPU Karimun berinisial Nk, Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial Su, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Af  serta Pejabat pengadaan berinisial Ij.

Keempat tersangka korupsi di Karimun itu lebih banyak menunduk saat jaksa menggiring mereka ke mobil tahanan.

Mereka tampak mengenakan masker putih dan rompi tahahan kejaksaan.

Seorang prajurit TNI tampak membantu membawa empat tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun itu.

Mereka akan berada selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Modus Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Kepala Kejari Karimun, Dr. Denny Wicaksono mengungkap modus korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 ini.

KPU Karimun mulanya menerima dana hibah dari APBD Karimun Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 16,5 miliar. 

Dari anggaran yang diterima untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, realisasi belanja tercatat sebesar Rp 15.272.374.126. 

Sementara sisa dana Rp 1.227.625.874 telah disetorkan kembali ke kas daerah Pemkab Karimun pada Senin, 24 Maret 2025.

Semua tampak baik-baik saja sampai akhirnya penyidik menemukan sejumlah penyimpangan hingga membuat Negara rugi lebih dari Rp1,5 Miliar.

Para tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 ini terbukti melakukan belanja fiktif.

Mereka melaksanakan pembayaran kegiatan atau pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan. 

Tidak hanya itu, mereka bahkan nekat melakukan mark up pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional. 

Termasuk dalam urusan proses pengadaan barang dan jasa tanpa bisa dipertanggungjawabkan secara sah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved