Menjadi Tersangka Kasus Baru, KPK Sita Aset Mantan Bupati Kutai Rita Widyasari Senilai Rp 70 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sudah menyita aset mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari senilai Rp 70 miliar.

Tribunnews.com
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kertanegara 

Sebelumnya Rita telah dianggap terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018 silam.

Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Abun sendiri civonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, namun jaksa KPK mengajukan kasasi karena vonis itu jauh dari tuntutan 4,5 tahun penjara.

Kemudian, Rita dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Sita Aset Rita Widyasari dengan Nilai Total Rp 70 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved