Fakta-fakta 2 PNS Selingkuh Hingga Bikin Video Tak 'Pantas' di HP, Kini Terancam Denda Miliaran

Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video dua PNS itu, dua belas handphone milik tersangka dan saksi-saksi

Net
Ilustrasi 

Dikatakannya, proses penyelidikan ini dimulai pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS.

Kasus ini menjadi heboh setelah video tak senonoh kedua PNS itu menyebar di media sosial.

"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun," kata AKP Ruzi Guzman.

5. Amankan barang bukti

Dalam kasus ini, selain mengamankan dua pelakunya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 unit ponsel milik BH dan LS, flashdisk, baju, kasur, sprei, dan bantal.

Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung unsur 'terlarang'.

6. Diancam 12 dan 10 tahun penjara

Dengan demikian, tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut, masih kita lakukan pendalaman dulu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus perselingkuhan dua oknum PNS terjadi di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan kedua sejoli PNS itu sempat merekam adegan terlarang.

Kini keduanya telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Sebelumnya, polisi dari Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua PNS yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing, Simalungun, Sumut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved