Pasca Nurdin Basirun Kena OTT KPK, Heri Mokhrizal Enggan Buka Izin Reklamasi Terbitan Pemprov Kepri
Hal itu disampaikannya, saat TRIBUNBATAM.id menanyakan, sudah berapa banyak Biro Hukum Provinsi Kepri mengeluarkan nomor surat izin reklamasi.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal enggan berkomenter terkait izin reklamasi, Senin (22/7/2019).
Hal itu disampaikannya, saat TRIBUNBATAM.id menanyakan, sudah berapa banyak Biro Hukum Provinsi Kepri mengeluarkan nomor surat izin reklamasi selama ini.
"Jangan tanya ke saya, langsung ke kejaksaan aja mas," sebut Heri menjawab melalui pesan WhatsApp pukul 10.39 WIB.
Heri pun mengatakan, tidak menjadi kewenangannya dalam hal menjawab pertanyaan tersebut.
"Mohon maaf ya, saya tidak punya wewenang," sebut Heri lagi.
• Persib Bandung Hadapi 2 Lawan Berat Beruntun, Bisa Kalahkan Bali United di Bandung?
• Pevita Pearce Lolos TEAM UP PUBG Mobile, Wakilkan Indonesia ke Acara PMCO di Jerman
• Sehari Layani 7 Pria, Pelanggan Wanita 50 Tahun Ini Kebanyakan Pelajar Pakai Aplikasi Online
• Hapus Foto Song Joong Ki Saat Resmi Cerai, Agensi Song Hye Kyo Ungkap Tak Ada Pembagian HartaBersama
Disinggung kembali, ada berapa jumlah izin reklamasi yang dikeluarkan, dia malah mengarahkan ke Kepala Bagian (Kabag).
"Lupa jumlahnya mas, tanya Kuntum saja, Kabagnya ya," jawab Heri masih melalui pesan WhatsApp pukul 10.45 WIB.

• Konsumsi Narkoba 20 Tahun, Polisi Sebutkan Nunung Aktif Ajak Suami, Meski Sudah Diperingatkan
• Selain Filosofi Lamun Sira Sekti Aja Mateni, Jokowi Juga Suka Lento Makanan Khas Jawa
• Hapus Foto Song Joong Ki Saat Resmi Cerai, Agensi Song Hye Kyo Ungkap Tak Ada Pembagian HartaBersama
• Sehari Layani 7 Pria, Pelanggan Wanita 50 Tahun Ini Kebanyakan Pelajar Pakai Aplikasi Online
Konfirmasi yang dilakukan TRIBUNBATAM.id, sudah sebanyak tiga kali.
Konfirmasi dimulai pada 15 dan 16 Juli 2019.
Pada 15 Juli 2019, Heri mengarahkan TRIBUNBATAM.id untuk meminta data jumlah izin reklamasi yang nomor izinnya dikeluarkan oleh Biro Hukum pada stafnya.
Sebab, Heri saat itu tidak berada di Kantor Biro Hukum, Kompleks Kantor Gubernur Kepri Pulau Dompak Tanjungpinang.
Keesokan harinya, 16 Juli 2019, TRIBUNBATAM.id, mendatangi Kantor Biro Hukum Provinsi Kepri.
Namun, staf yang dimaksudkan Heri juga tidak berada di tempat.
Melalui sambungan telepon seluler, TRIBUNBATAM.id coba mengkonfirmasi Heri.
Namun, dia justru menjawab pihak yang mengetahui berapa jumlah izi reklamasi dan izin reklamasi apa saja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"PTSP yang mengetahui itu. Sebab, semua izin ada di sana," ujar Heri.
Namun, ketika ditegaskan bahwa nomor setiap surat izin yang dikeluarkan Pempov Kepri diterbitkan oleh Biro Hukum Provinsi Kepri, Heri malah tetap bersikeras tidak mengetahui hal itu.

Pada Senin (22/07/2019), TRIBUNBATAM.id kembali mengkonfirmasi soal izin reklamasi tersebut.
Namun, Kepala Biro Hukum tersebut selalu menjawab sedang melakukan tugas di luar kantornya.
Izin reklamasi belakangan menjadi topik pembahasan.
Topik tersebut semakin hangat dibahas setelah Gubernur Kepri H Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) lalu.
Nurdin terjerat kasus dugaan suap atas pemberian izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut di wilayah pulau-pulau pesisir khususnya di Tanjung Piayu, Kota Batam.
Pasca Nurdin ditangkap KPK, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) langsung ramai diberitakan media massa.
Semenjak kasus hukum yang menjerat Gubernur Kepri Non Aktif, Nurdin Basirun, RZWP3K semakin santer dibahas.
Ketika dimintai tanggapannya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, kebijakan soal RZWP3K ini berada di Provinsi Kepri.
Pemerintah Kota Batam sendiri belum pernah dilibatkan dalam pembahasannya.
• Aunur Rafiq: Nanti Batik Karimun Akan Dipakai Mulai Dari Pelajar Sampai Pekerja
• Susi Pudjiastuti dan Isdianto Lepas Penyu di Anambas, Pesannya: Jangan Sampai Kita Mancing Plastik
• Hasil Indonesia Open 2019 - Putri Habis, Skuad Tuan Rumah Sisakan 5 Wakil di Perempatfinal
• Meskipun Mayoritas Kongres Sebut Donald Trump Rasis, Namun Tolak Impeachment
"Kalau tak salah, belum pernah dibahas dengan kami. Kecuali sekali pernah hadir, waktu Pak Lambok dari Kementerian Kelautan hadir.
Tapi betul-betul masih pembahasan awal. Setelahnya, tidak ada," kata Amsakar Achmad, usai menghadiri peresmian hanggar perawatan pesawat udara di Politeknik Negeri Batam, Kamis (18/7/2019).
Menurut Amsakar Achmad, jikapun Ranperda ini akan disahkan sebagai Perda, dalam pembahasannya akan diminta masukan dari kabupaten/kota se-Kepri.

Wilayah mana saja akan dilakukan pengembangan-pengembangan.
Dari Pemko Batam, sebetulnya hanya ada satu wilayah yang diusulkan ke provinsi untuk direklamasi.
Lokasinya berada di Nongsa dan tujuannya untuk pengembangan wisata di sana.
Namun, dengan kondisi yang terjadi saat ini, menurut Amsakar, hal itu tidak dapat dilakukan.
"Kalau dari RZWP3K, tepi pantainya belum ada zonasi yang disepakati, belum ada regulasi, ya sulit untuk dibangun," ujar Amsakar Achmad.
• Penurunan Suku Bunga Sudah Diperkirakan Pengusaha, Bahkan Bisa Lebih Turun Lagi
• Datang ke SMAN 1 Jemaja, Isdianto Ingatkan Para Siswa Akan Bahaya Narkoba
• Hadi Saputra Ditangkap Jajaran Polsek Bintan Utara, Terungkap Begini Modusnya Mencuri Barang Wanita
• Meskipun Mayoritas Kongres Sebut Donald Trump Rasis, Namun Tolak Impeachment
Soal RZWP3K ini, menurut Amsakar Achmad, perlu juga dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait.
Namun sekali lagi, Amsakar Achmad mengatakan, kebijakan RZWP3K ini berada di Provinsi Kepri.
Dia meminta untuk langsung ditanyakan kepada pejabat di Provinsi Kepri.
"Apakah akan dilakukan penyesuaian, saya tak punya pemahaman soal itu. Tanya Pak Plt Gubernur saja," kata Amsakar.
Menanggapi pernyataan Amsakar Achmad, Sahat Sianturi langsung memberikan klarifikasi.
Sahat menegaskan tidak benar Pemko Batam belum dipanggil untuk membahas soal RZWP3K tersebut.
"Itu tidak benar. Tolong diluruskan," tandas Ketua Pansus RZWP3K di DPRD Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)