Pelecehan Hingga Rekam Data e-Commerce, Cara Mengerikan Fintech Ilegal Tagih Utang

Dalam iklan tersebut, seorang perempuan bernama Yuliana memberi tawaran mengejutkan, rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di fintech

thinkstockphotos
Ilustrasi Fintech 

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.

Dus, sebelum meminjam ke fintech manapun, sebaiknya mengecek legalitas fintech tersebut ke OJK.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved