Bos Panbil dan Harbourbay Batam Ngacir Lewat Pintu Samping Usai Diperiksa KPK di Polresta Barelang

Pusaran Kasus Reklamasi yang menjerat Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun masih belum selesai di bahaas. Sejauh ini, Tim dari KPK.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara
Kock Mengm pengusaha asal Kota Batam yang disebut-sebut masih terkait kasus suap Gubernur Kepri (non aktif) H Nurdin Basirun tiba-tiba muncul di Mapolres Barelang Kota Batam, Kamis (25/7/2019). 

KAPAN: Jumat (12/7/2019) 
SIAPA: Nurdin Basirun
DIMANA: Rujab Gubernur di Tanjung Pinang, Kepri
BAGAIMANA: Nurdin Basiru dan 3 tersangka lain sudah jalani pemeriksaan + 48 jam di Gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik kirim tim lagi ke Tanjung Pinang. KPK temukan 13 wadah tas dan kardus berisi uang 
BERAPA: TOTAL: Rp 5,36 Miliar
+ Rp 3,5 miliar
+ 33.200 USD = Rp 464,251 juta
+ 134.711 SIN Dolar = Rp 1,38 Miliar

 Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019) mengatakan,  jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Nurdin sebanyak dua kali.

"Jadi uang itu kami temukan dan itulah kemudian yang kami duga berasal dari gratifikasi. Persisnya terkait apa saja secara rinci tentu belum dapat kami sampaikan saat ini. Secara umum kami sampaikan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya," kata Febri.

4. Muncul nama Kock Meng

Muncul nama Kock Meng, seorang pengusaha di Batam terkait izin prinsip pemanfaat wilayah laut di Tanjungpiayu. 

Ketua Ketua RT 001 RW 010 Tanjung Piayu, Abdul Rahman mengaku, salinan dokumen “provinsi” itu justru diperoleh dari Kock Meng, bukan Abu Bakar.

Dokumen pertama izin prinsip. Dokumen kedua denah lokasi reklamasi.

Satu dokumen berjudul Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Selembar surat diregister dengan No 120/0797/DKP/SET”

Izin diteken Gubernur Kepri Dr H Nurdin Basirun Sos MSi, Selasa, 7 Mei 2019, atau dua hari setelah Ramadan 1440 Hijriyah.

Dokumen kedua adalah denah lokasi lampiran “izin reklamasi’.

Judulnya: Peta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Saudara Kock Meng.

Di dokumen pertama, nama Kock Meng dituliskan dua kali.

Penyebutan pertama di paragrap awal “Menindaklanjuti Surat Permohonan Saudara Kock Meng Nomor 018/PerLAM/BTM/2018 tanggal 1 Oktober 2018 dan Nomor 019/PerLAM/BTM/2019 tanggal 3 April 2019 permohonan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dengan Tujuan untuk Pengembangan Pariwisata dengan membangun rumah kelong di Perairan Pesisir dan Laut Tanjung Piayu Kota Batam,”

Di dokumen itu nama Kock Meng kembali disebut, dalam konteks identitas pemohon reklamasi.

Selasa (24/7/2019), tim KPK juga mendatangi ruko Kock Meng di Kompleks Nagoya City Center Blok H No 6, RT 002/003 Kelurahan Lubak Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

KPK beserta pihak kepolisian mendatangi Ruko yang bertempat di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan Ruko milik Kock Meng, pihak swasta yang disebut-sebut ikut berperan dalam kasus yang menjerat Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun.
KPK beserta pihak kepolisian mendatangi Ruko yang bertempat di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan Ruko milik Kock Meng, pihak swasta yang disebut-sebut ikut berperan dalam kasus yang menjerat Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

5. Geledah 9 lokasi

Petugas KPK akhirnya selesai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri.

Diketahui selama enam jam petugas KPK melaksanakan penggeledahan.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan di kantor Dinas Perhubungan Prov Kepri, Selasa (23/07/2019) malam

Pantauan Tribunbatam.id, sebanyak dua koper berwarna hitam, dan abu-abu dibawa kedalam kendaraan mobil.

 Kasus Gubernur Kepri Merambat ke Gratifikasi, KPK Geledah 9 Lokasi di Kepri

 OTT Gubernur Kepri Menyasar ke Batam, KPK Geledah Ruko Kock Meng di Nagoya

 Siapa Kock Meng, Apakah Masuk Daftar 8 Orang yang Diperiksa Sebagai Saksi Oleh KPK?

 OTT Gubernur Kepri, KPK Periksa 8 Saksi di Batam, Adakah Tersangka Baru?

Sementara itu, dua box berwarna hitam dan kuning juga turut dimasukan kedalam kendaraan mobil.

Dalam penggeledahan KPK di Tanjungpinang, ada tiga lokasi penggeledahan.

Diantaranya, Kantor Dishub Kepri, Kantor DLH Kepri, dan Kantor ESDM Kepri.

Pengataman Tribunbatam.id, kantor DLH paling lama dilakukan penggeledahan, dibandingkan kantor ESDM Kepri.

Usai memasukan seluruh barang barang. Tim KPK ini pun langsung meninggalkan kantor tersebut.

8 Orang diperiksa jadi saksi

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, ada 9 lokasi di 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang dilakukan penggeledahan.

Disampaikannya, dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.

"Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak2 di lokasi dapat bersikap koperatif, agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," ujarnya menyampaikan melalui pesan whatsap, Selasa (23/07/2019).

 

Disebutkannya, penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Selain itu, KPK juga akan meminta keterangan saksi baik dari unsur Pemprov Kepri, dan Swasta.

"Besok sekitar 8 orang saksi dari unsur pemerintah provinsi Kepri, dan swasta diagendakan diperiksa dalam perkara ini," ujarnya kembali.

Berikut 9 lokasi di 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau yang dilakukan penggeledahan oleh KPK:

1. Kota Batam
• Rumah pihak swasta, Kock Meng
• Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri
• Dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka;
2. Kota Tanjung Pinang
• Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri
• Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri
• Kantor Dinas Lingkungan Hidup
• Kantor Dinas ESDM
3. Kabupaten Karimun
• Rumah Gubernur Kepri

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan dokumen.

6. Pemeriksaan di Polresta Barelang

Sejumlah polisi Provos tampak berjaga di pintu depan Mapolresta Barelang jelang pemeriksaan 8 pejabat Pemprov Kepri oleh KPK, Rabu (24/7/2019)
Sejumlah polisi Provos tampak berjaga di pintu depan Mapolresta Barelang jelang pemeriksaan 8 pejabat Pemprov Kepri oleh KPK, Rabu (24/7/2019) (TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA)

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara maraton ke pihak pemerintah dan swasta di Polresta Barelang, Batam mulai Rabu (27/7/2019).

Delapan pejabat Pemprov Kepri hari ini memenuhi undangan penyidik KPK di Lantai 3 Mapolresta Barelang, Rabu (24/7/2019).

Pemanggilan pejabat di lingkungan pemprov ini masih terkait gratifikasi yang diduga diterima Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jumhur Ismail dan Kabiro Hukum Provinsi Kepri, Heri Mukrizal serta beberapa pejabat lainnya saat ini sedang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Selama tiga hari ke depan terdapat 14 pejabat yang dijadwalkan akan diperiksa penyidik KPK.

"Hari ini, 8 yang diperiksa, besok 3 dan jumat 3 orang itu dari lingkungan pemprov Kepri saja" ujar Hery.

KPK sedang mengumpulkan keterangan saksi. Mungkinkah akan ada tersangka baru dalam pusaran kasus suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun?(*)

 (tribunbatam.id/setiawan_koe).


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved