Nomor Camry Plat Merah BP 5 di Rumah Mewah Sopir Nurdin Basirun, Martin: Sedang Ajukan Ganti Plat

Keberadaan mobil tersebut menjadi sorotan ketika Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah sopir sekaligus ajudan Gubernur Kepri.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM
Rumah mewah ajudan Nurdin Basirun di Anggrek Mas 2, Batam 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Teka-teki seputar mobil Camry hitam plat merah dengan nomor polisi BP 5 di kediaman rumah mewah Juniarto alias Yon akhirnya mulai terungkap.

Keberadaan mobil tersebut menjadi sorotan ketika Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah sopir sekaligus ajudan Gubernur Kepri Non Aktif h Nurdin Basirun itu di Kompleks Perumahan Anggrek Mas 2, Baloi Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (22/7/2019).

Mobil plat merah tersebut terparkir di rumah mewah milik Yon yang juga berstatus sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Transportasi di Biro Umum Provinsi Kepri.

Kepala Biro Umum Pemprov Kepri Martin Luther Maromon mengatakan, kendaraan dinas tersebut memang diperuntukkan bagi Wakil Gubernur Kepri.

"Saat Pak Nurdin jadi Wakil Gubernur pakai mobil itu, sampai sekarang," kata Martin Luther Maromon saat ditemui di kantornya, Rabu (24/07/2019) sore.

Martin mengungkapkan, hingga diangkat menjadi Gubernur Kepri, setelah mendiang HM Sani, Gubernur Kepri meninggal dunia, kendaraan tersebut masih digunakan.

Pemprov Bawa Persoalan Piutang Pajak Air ATB ke KPKNL dan Pengadilan Pajak

Pemprov Kepri Bahas Masalah Pajak Air Permukaan Dengan KPK, Sebut Tidak Ada Kesalahan Administrasi

Tujuh Jam Berlalu, Kadishub Provinsi Kepri Jamhur Ismail Masih Diperiksa KPK

VIDEO - Ungkap Apa Saja Pertanyaan KPK Saat 2 Jam Diperiksa, Heri: Ada Dikasih Makan Juga, Kok!

"Tapi kita sedang melakukan pengajuan penggantian plat nomor.

Dalam aturan Perka Kapolri itu, wakil kepala daerah baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi BP 2," sebut Martin.

Martin menjelaskan, BP 1 digunakan oleh Kepala Daerah baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, BP 2 dipakai oleh Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, BP 3 digunakan oleh Kepala Kejaksaan.

"BP 4 diperuntukkan bagi Kepala Pengadilan Tinggi dan BP 5 untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota," jelas Martin.

Sebelumnya, 

Awalnya kepemilikan rumah mewah ini sempat menuai tanda tanya.

Selentingan informasi yang beredar menyatakan rumah tersebut milik Gubernur Keperi Non Aktif, H Nurdin Basirun.

Dugaan muncul ketika Tim KPK datang juga ke rumah itu setelah Nurdin Basirun ditangkap, Rabu (10/7/2019) lalu.

VIDEO - Dua Jam Diperiksa KPK di Mapolresta Barelang, Ini Kata Kadishub Kepri Jamhur Ismail

Cari Bukti Gratifikasi Gubernur Kepri Rp 6,1 Miliar, KPK Periksa Pejabat Pemprov di Batam

Reaksi Kepala Dinas Provinsi Kepri Saat Diperiksa KPK, Jamhur Tersenyum, Heri Santai, Abu Diam

Ungkap Apa Saja Pertanyaan KPK Saat 2 Jam Diperiksa, Heri: Ada Dikasih Makan Juga, Kok!

Namun, Ketua RT 03/RW 19, Agus Wibowo memastikan rumah mewah ini milik Juniarto, seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Sekitar dua tahun lebih, Juniarto tinggal di Anggrek Mas 2 ini.

Dia dikenal sebagai pribadi yang mudah bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Juniarto seorang PNS, yang saya (Agus Wibowo) tahu dia dari Karimun" kata Agus Wibowo.

KPK beserta pihak kepolisian mendatangi Ruko yang bertempat di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan Ruko milik Kock Meng, pihak swasta yang disebut-sebut ikut berperan dalam kasus yang menjerat Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun.
KPK beserta pihak kepolisian mendatangi Ruko yang bertempat di Nagoya City Centre Blok H Nomor 6 RT 002/RW 003, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sejak pukul 09.00 WIB. Ini merupakan Ruko milik Kock Meng, pihak swasta yang disebut-sebut ikut berperan dalam kasus yang menjerat Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Pada beberapa kesempatan, Juniarto terlihat hadir bersama Gubernur Kepri.

Dia kerap menjadi sopir sekaligus ajudan pribadi mantan Bupati Tanjungbalai Karimun itu.

Lantas, mengapa Camry BP 5 itu terparkir di garasi rumah Juniarto.

Padahal nomor kendaraan Gubernur Kepri adalah BP 1, kendatipun Nurdin Basirun sendiri jarang menggunakan nomor plat tersebut.

Nurdin Basirun selalu menggunakan nomor plat BP 757 pada mobil Inova yang kerap dipakainya dahulu.

Kini, sebelum ditangkap KPK, nomor plat BP 757 sudah dipasang di mobil Fortuner yang biasa dipakai Nurdin Basirun.

Usai Shalat, 3 Kadis Pemprov Kepri Kembali Diperiksa KPK, Jamhur: Hanya Ngobrol Ringan

Dua Jam Diperiksa KPK di Mapolresta Barelang, Ini Kata Kadishub Kepri Jamhur Ismail

KPK Periksa Pejabat Provinsi Kepri, Begini Kondisi Terkini di Mapolresta Barelang Batam

Tiga Hari KPK Sita Rp 6,1 Miliar, Begini Kronologi dan Pengembangan KPK

Sampai di sini, siapa pemilik Camry BP 5 kian memicu tanda tanya besar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kepri Renny Yusneli langsung menjawab kalau nomor plat BP 5 biasa dipakai Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.

Renny Yusneli tahu persis nomor plat mobil pejabat tersebut karena dia berurusan langsung dengan Samsat Provinsi Kepri.

“Itu mobil opung (panggilan akrab untuk Jumaga Nadeak,” ujar Renny Yusneli.

Untuk memastikan jawabannya, Renny Yusneli menanyakan lagi soal merek mobil itu.

Nomor seri di belakang BP 5 juga sempat dipertanyakannya.

KPK Geledah Rumah Nurdin Basirun di Anggrek Mas 2 Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (23/7/2019)
KPK Geledah Rumah Nurdin Basirun di Anggrek Mas 2 Kota Batam, Provinsi Kepri, Selasa (23/7/2019) (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)

Setelah mendapat semua jawaban bahkan foto mobil Camry yang terparkir di garasi rumah Juniarto, Renny Yusneli kembali menegaskan kalau itu mobil Ketua DPRD Kepri.

“Iya, benar. Itu mobil dipakai Ketua DPRD Kepri,” tandas Renny Yusneli seraya mengajurkan agar kebenaran pernyataannya dikonfirmasi lagi kepada Jumaga Nadeak.

Saat dikonfirmasi, Jumaga Nadeak sendiri membenarkan kalau mobil Camry BP 5 itu adalah mobil dinas yang saat ini dipakainya.

Dia sempat menjelaskan, BP 1 adalah mobil dinas Gubernur Kepri, BP 2 adalah mobil dinas Wakil Gubernur Kepri.

Menurut Jumaga Nadeak, BP 4 merupakan mobil dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati Kepri.

 VIDEO - Penyidik KPK Geledah Dinas ESDM dan DLH Kepri, Amjon dan Nilwan Tidak Ada di Tempat

Penyidikan Diperlebar ke Pinang, Karimun dan Batam, Selain Kock Meng, KPK Rahasiakan 2 Pengusaha

Video-Hingga Tengah Malam KPK Geledah Kantor DLH Provinsi Kepri, Sita 2 Koper dari Dalam Ruangan

“Nah, mobil BP 5 itu saya pakai selama ini. Tapi mobil itu hari-hari ada di rumah saya kok,” tegas Jumaga Nadeak.

Penegasan Jumaga Nadeak ini semakin membuat Renn Yusneli bertanya-tanya, siapa gerangan pemilik mobil Camry BP 5 tersebut.

Secara spontan, Renny Yusneli langsung berseloroh, “Coba cek lagi. Mungkin plat bodong. Kan biasa pakai plat bodong,” ujar Kepala Dispenda Kepri itu. (tribunbatam.id/endra kaputra/thomm limahekin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved