Jawaban Telak Wali Kota Batam Muhammad Rudi Kepada KPK, Buat Dia Lolos dari Jeratan Kasus Nurdin
Wali Kota Batam Muhammad Rudi ikut diperiksa Tim Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) di Lantai 3 Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Barelang.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
Kalau hilang, mata pencaharian nelayan akan berkurang bahkan hilang,” tegas Rudi.
Menurut Rudi, bila pasir laut diambil, maka daerah sekitarnya akan bergeser.
“Kalau pasir darat maka bergesernya jatuh ke bawah (longsor), tapi kalau pasir laut saya tak tahu bergesernya ke mana.
Karena dalam dua hal ini saya tak menghendaki,” jelas Rudi yang Jumat malam menerima penghargaan Walikota Terbaik ini.
Rudi juga sempat ditanya terkait penataan pantai Nongsa.
• Banyak Kapal Nakal Matikan Radar saat Lewat Batam, Ini Rencana Panglima TNI
• Download Lagu MP3 Kupeluk Hatimu Noah Band, Lengkap Lirik Lagu dan Official Audio
• LAGI VIRAL! Remaja Balap Liar di Kuburan Hebohkan Media Sosial, Begini Nasib Para Pelaku
Menurut Rudi, tanah atau pantai Nongsa yang diajukan tersebut sebenarnya jadi milik negara.
“Pantai tersebut jadi aset negara atas nama Pemko Batam,” ungkap suami Marlin Agustina Rudi ini.
Adapun alasan pengajuan ini murni demi kepentingan rakyat, dalam hal ini warga Batam.
Nantinya pantai tersebut jadi wilayah umum milik negara.
Sebab pantai Batam ini, banyak yang dikuasai individu atau perusahaan dan sifatnya dijadikan tempat wisata komersil.
“Kalau begitu, lalu rakyat tak mampu mau berlibur ke mana? Di mana mereka mau berlibur? Itulah alasan mengapa saya ambil (keputusan penataan pantai Nongsa),” tegas Wali Kota Batam itu. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)
