BATAM TERKINI
Walikota Batam Marah dan Pastikan Oknum PNS Dishub Batam Kena OTT Akan Dipecat
Sanksi pemecatan bakal menanti Ef (44), oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di pela
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sanksi pemecatan bakal menanti Ef (44), oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di pelabuhan rakyat yang terletak di kawasan Sekupang, Batam.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Batam, Rudi, saat dimintai tanggapannya soal sanksi yang bakal diterima Ef.
"Dia diproses kan, dipecatlah," kata Rudi, Senin (29/7) di Gedung Wali Kota Batam.
Kecuali, dari pihak kepolisian melepas Ef dari kasus hukum yang menjeratnya, bisa jadi ada sanksi lain yang lebih ringan.
• Hasil Thailand Open 2019 - Marcus/Kevin Melaju Babak 2, Ahsan/Hendra Tumbang dari Pasangan Malaysia
• Gojek, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia Adalah Unicorn Indonesia, Tapi yang Dapat Nama Singapura
• 450 Ekor Diselundupkan ke Indonesia, Ditangkap Lanal Batam, Burung Kacer Dianggap Hama di Malaysia,
• Tambal Defisit, Menkeu Sri Mulyani Tanggapi Usulan Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Bisa berupa teguran baik lisan maupun tertulis, dan sanksi lainnya. Namun untuk sanksi pemecatan inipun ada prosedur yang mesti dilewati sebelumnya.
"Di undang-undangnya kan jelas soal sanksi ini," ujarnya.
Soal Ef, Rudi menegaskan, penangkapannya itu di luar tugas pokoknya sebagai pegawai di Dishub Batam.
Dari informasi yang didapat, Ef saat itu akan mengawal minuman beralkohol (mikol) keluar dari Batam.
Ef sendiri, diketahui statusnya sebagai pegawai di lingkungan Pemko Batam.
Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi mengatakan, Ef bertugas sebagai staf di bagian laut.
Untuk modus yang dilakukan Ef, Rustam mengaku belum tahu. Iapun tak banyak berkomentar terkait hal itu.
Rustam menyerahkan proses hukumnya kepada pihak berwajib.
"Oknum-oknum itu, kita serahkan ke pihak yang berwajib. Kita ikuti saja proses hukumnya. Kalau sanksi, tanya ke BKD," kata Rustam di DPRD Kota Batam.
• DPRD Kota Batam Tolak Anggaran Baju Dinas Ibu-ibu PKK, Nilainya Mencapai Setengah Miliar
• Merasa Aman, Bidan di Bintan Ini Nekat Menyelundupkan Sabu Dengan Cara Aneh, Ini Pengakuannya
• Ditelantarkan di Pinggir Jalan, Dua Bocah 1 dan 2 Tahun Ini Terus Menangis dan Panggil Mama
• Jadwal Piala AFF U15 2019 - Indonesia Hadapi Pemuncak Klasemen Timor Leste Rabu (31/7) Sore
Selidiki Kasus Penyelundupan Mikol
EF Pelaku Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang tidak hanya dikenakan kasus Korupsi saja.
Sejauh ini, Polisi juga melakukan penyelidikan terkait kasus penyelundupan dalam perkara ini.
Karena diketahui pelaku tertangkap hendak menyelundupkan belasan botol miras ke Tanjungbatatu, Kabupaten Karimun.
"Kita amankan sejumlah minuman dan uang tunai senilai Rp 20 juta didalam amplop. Uang ini sekarang sebagai barang bukti," sebutnya.
Saat ditangkap polisi pelaku ketika itu menggunakan baju dinas.
Yakni setelan celana panjang dan baju kaos bertuliskan Dishub Kota Batam.
Polisi juga mencurigai terkait penyelundupan Mikol dalam kasus ini.
• Jadi Walikota Atau Gubernur, HM Rudi Serahkan Keputusan Penuh ke Partai Nasdem
• Istri Abu Bakar Kangen Suaminya, Sejak Ditahan KPK Tak Pernah Komunikasi Anak Selalu Tanya Ayahnya
• Respon Wali Kota Risma Jawab Tawaran Maju Pilkada DKI Jakarta 2022: Siapa yang Nawari?
• Defisit Anggaran Indonesia Diperkirakan Makin Melebar, Investasi Tak Seperti yang Diharapkan
Menurut Hengki bisa saja ini dijadikan modus awal, dan jika ini lancar mereka akan terus melakukan hal ini.
"Dari pengakuan pelaku kepada penyidik kalau dia baru kali ini melakukanya. Bisa saja ini menjadi modus awal. Jika sudah sukses akan ada kelanjutanya," sebutnya.
Selain kasus korupsi tentunya polisi akan tetap menyelidiki kasus penyelundupan belsan botol miras ke Tanjungbatu.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang menangkap menangkap EF dalam operasi tangkap tangan (OTT) petugas pelabuhan Rakyat dikawasan Skupang Batam.
PNS Dishub Batam kena OTT
Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Provinsi Kepri ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh unit Jatanras Polresta Barelang, Sabtu (27/7/2019) sekitar puku 12.30 WIB di pelabuhan rakyat.
Oknum Dishub Kota Batam yang diamankan ini berinisial EF (44), seorang pegawai negri sipil (PNS) dengan jabatan kepala Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam.
Informasi yang dihimpun TRIBUNBATAM.id di lapangan, EF diminta oleh temannya berinisial AC untuk mengantarkan minuman berakohol (Mikol) ke Tanjungbatu.
AC memberikan uang senilai Rp 20 juta kepada EF.
Uang tersebut dipakai untuk biaya sewa kapal dan pengangkutan Mikol ke Tanjungbatu.
EF mengaku tidak tahu berapa jumalah uang itu.
Hanya saja menurut EF, temanya AC menitipkan uang itu kepada dia utuk diserahkan ke orang kapal.
Uang senilai Rp 20 juta itu diserahkan di satu rumah makan.
Kemudian EF ditangkap di pelabuhan rakyat, kawasan Sekupang saat mereka hendak bertransaksi.
Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriadi yang juga merupakan Ketua Tim Saber Pungli Kota Batam, Minggu (28/7/2019) mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, uang itu memang hendak diserahkan kepada pemilik kapal.
Namun, sejauh ini penyidiknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan.
"Iya kemarin anggota kita sudah amankan.
Sejauh ini pelaku masih diperiksa.
Kita akan menunggu perkembangan lebih lanjut," terang Mudji. (tribunbatam.id/dewi haryati)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/rudi-wako-batam.jpg)