Hanya Presiden Jokowi yang Bisa Perintah, Inilah Pasukan Paling Elite TNI yang TERHEBAT
Hanya Presiden Jokowi yang Bisa Perintah, berikut inilah kehebatan pasukan elit TNI yang terbaru
TRIBUNBATAM.id - Resmilah sudah Indonesia memiliki pasukan elit hebat gabungan tiga Mantra, TNI Angkatan Darat, Aangkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia atau Koopssus TNI begitu namanya diresmikan langsung oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada Upacara di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur Selasa (30/7/2019).
Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam amanatnya mengatakan, personel Koopsus TNI berasal dari tiga pasukan khusus dari tiga matra yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90 (paskhas), dan Denjaka.
• Bakal Butuh Tenaga Kerja Baru, Shandong Weima Pumps Buka Pabrik di Batam Oktober 2019
• Anies Singgung Gubernur Sebelumnya Saat Pengelolaan Sampah di DKI Rp 3,7 Triliun HEBOH
• Menyerahkan Diri Hari Ini, Abah Grandong Mengaku Melayang Saat Makan Kucing Hidup-hidup
• Meninggal Seorang Diri, Tanpa Tanda-tanda, Temannya Kaget Melihat Tabungannya di Bank
"Sehingga pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, udara, standby di Mabes TNI. Sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden," kata Hadi.
Hadi menjelaskan, ciri dari pasukan Koopssus TNI adalah kemampuan operasi yang memiliki tingkat keberhasilan mendekati 100 persen.
Pasukan tersebut juga dapat beroperasi baik di dalam maupun di luar negeri.

"Seperti yang saya sampikan adalah kecepatan dan presentase keberhasilan operasi mendekati 100persen. Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," kata Hadi.
Dalam amanatnya, Hadi mengatakan pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Ia mengatakan, secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih.
Hadi menjelaskan, dinamika ancaman asimetris yang terus berkembang, khususnya terorisme global, menuntut kesiapan TNI untuk dapat mengatasinya dengan dilandasi ketentuan dan aturan hukum yang kuat.

"Oleh karenanya, pada kesempatan ini perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat Undang-undang. Terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," tegas Hadi.
Hadi melanjutkan, Koopssus TNI melengkapi jajaran satuan elit yang telah dimiliki TNI.
Ia menjelaskan, sebagai satuan elit, personel Koopssus TNI yang berasal dari pasukan khusus ketiga matra merupakan prajurit-prajurit pilihan.

"Mereka memiliki kualifikasi untuk melakukan berbagai jenis operasi khusus, baik di dalam maupun di luar negeri, yang menuntut kecepatan dan keberhasilan yang tinggi," kata Hadi.
Ia juga mengatakan, satuan tersebut juga merupakan implementasi dari 11 Program Prioritas yang saya canangkan saat dilantik sebagai Panglima TNI, yaitu pembentukan Pasukan Khusus Tri Matra.

Hadi menjelaskan, 11 Program Prioritas tersebut merupakan program TNI untuk menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.