Penemuan Limbah Medis di Batam, Dinas Kesehatan dan DLH Harus Telusuri Siapa Pembuang Jarum Suntik
Penemuan Limbah Medis di Batam menjadi momok menakutkan bagi masyarakat sekitar. Sejauh ini, tidak ada kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penemuan Limbah Medis di Batam menjadi momok menakutkan bagi masyarakat sekitar.
Sejauh ini, tidak ada kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab terkait penemuan Limbah tersebut.
Seharusnya tidaklah sulit utnuk mencari siapa yang membuang limbah.
Tentunya ada no seri disetiap barang yang dibuang.
• Soal Insiden KM Sembilang Terbakar, Manajemen PT KMS: Keselamat Kerja Tak Ada Masalah
• Walikota Batam Gerah Dengan Pemadaman Bergilir, Singgung Bright PLN Terkait Kenaikan Tarif 45 Persen
• Plt Gubernur Kepri Isdianto Curhat Kepada Siswa SMAN 1 Natuna, Begini Isi Curhatannya
• Anak Usahanya Sempat Gagal Bayar, Toral Utang Duniatex Group Mencapai 18,6 Triliun
Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefry Simanjuntak menanggapi penemuan limbah medis yang dibuang sembarangan di Perumahan Permata Hijau Batuaji Batam.
Ia menilai, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup kurang melakukan pengawasan.
Tak hanya rumah sakit Jefry menyarankan Dinkes Kota Batam untuk mengecek lagi keberadaan klinik-klinik sebagai pemakai produk medis.
"Kedua Dinas ini harus lebih ketat pengawasannya. Apalagi belum tau siapa pelaku yang buang limbah itu," katanya.
Ia melanjutkan, untuk menelusuri siapa pemilik limbah medis dan siapa pembuangnya, bukan hal yang terlalu sulit dilacak.
• Simpan Sabu dalam Tas, Pria Asal Aceh Diamankan Petugas Bandara Hang Nadim Batam
• Penyebab Kebakaran KM Sembilang di Galangan Kapal PT Karimun Marine Shipyard dan Kronologi Kejadian
• Ternak Babi di Perumahan Taman Yasmin Kebun Resahkan Warga, Ini Kata Lurah Batu Besar
• Posisi U Turn Depan Rosdale Dekat Traffic Light, Anggota DPRD Batam: Bisa Picu Kemacetan
Di dalam kemasan medis pasti ada nomor serinya.
"Itu bisa dilacak barang itu didistribusikan ke mana awalnya, atau pemakainya," katanya.
Bisa jadi, pembuangan itu dilakukan oleh vendor atau pihak ketiga.
Seperti apotek, klinik ataupun rumah sakit.
"Di sinilah diperlukan pengawasan yang kuat oleh Dinkes Batam maupun DLH. Mereka harus menelusuri temuan itu," kata Jefri.
Ia menambahkan, limbah medis yang dibuang di pemukiman warga harus ditanyakan bagaimana laporan daripada hasil limbah medis maupun hasil limbah yang kadaluarsa.
Apalagi pihak rumah sakit di Batam ini diwajibkan Wali Kota Batam untuk memiliki insenerator, atau pengolahan limbah medis untuk dimusnahkan.
"Sayangnya sampai saat ini masih banyak rumah sakit di Batam baik tipe C maupun B yang tak memiliki insenerator limbah medis," katanya. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2807_limbah-medis_batuaji.jpg)