Pasca KPK Tangkap Edy Sofyan Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Ibunya Meninggal

Pasca KPK Tangkap Edy Sofyan Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Ibunya Hj Minah Binti Urif Kamdi Meninggal Dunia, Jumat (2/8/2019).

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNNEWS
KPK menahan Edy Sofyan, Kadis Perikanan dan Kelautan Kepri, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Hj Minah Binti Urif Kamdi meninggal dunia, Jumat (2/8/2019) sore.

Pesan duka tersebut disebarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Provinsi Kepri, Zulkifli.

"Innalillahi wainnalillahi rojiun, Meninggal Dunia Ibu Hj Minah Binti Urif Kamdi,

Ibunda Bapak Edy Sofyan Kadis DKP Kepri di Karimun,

Besok Dikebumikan  di Moro," demikian tulis Zulkifli.

Tips Cara Pilih Aksesoris dan DIpadukan Dengan Busana Agar Tampil Memukau

Walikota Tanjungpinang Mendadak Mendoakan Jemaah Calon Haji, Isi Pesannya Cukup Mengharukan

Plt Gubernur Kepri Isdianto Kok Minta Maaf Kepada Warga Natuna

Harga Emas Antam Melesat Rp. 14.500 Jadi Rp. 717.000 Per Gram, Jumat (2/8)

Nama Edy Sofyan sempat mencuat ketika ikut ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/2019) lalu.

Dia ikut terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun.

Selain Edy Sofyan dan Nurdin Basirun, Tim KPK juga menangkap Kepala Bidang Perikanan Tangkap di DKP Provinsi Kepri, Budi Hartono.

Ada lagi Abu Bakar, seorang swasta yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di pesisir pulau Batam.

Nurdin Basirun dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atas pemberian izin prinsip dan reklamasi wilayah pulau-pulau kecil, khususnya Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Dalam konferensi pers, Kamis (11/7/2019), KPK mengungkap peran Edy Sofyan dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

KPK menyebutkan Budi Hartono memerintahkan Ady Sofyan untuk menyiapkan naskah akademis tentang reklamasi Tanjungpiayu.

Namun, naskah akademis itu tidak dibuat sendiri oleh Edy Sofyan.

Kepala DKP Provinsi Kepri itu malah meniru naskah akademis reklamasi di daerah lain.

KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019)
KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

Akibatnya naskah akademis untuk reklamasi Tanjungpiayu tidak sesuai dengan tujuan dari reklamasi tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah proses pemeriksaan, KPK akhirnya menahan dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama.

"NBA (Nurdin) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, di belakang Gedung Merah Putih KPK.

EDS (Edy) ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

BUH (Budi) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

ABK (Abu Bakar) ditahan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2019) dini hari.

 Ingin Merintis Bisnis Event Organizer? Yuk Perhatikan 4 Tips Ini

 Dibalik Pertemuan Jokowi & Prabowo Hari Ini Diam-diam Ada Keterlibatan Mantan Kapolda

 Rekomendasi 6 Tempat Belanja Oleh-oleh Murah di Thailand, Cemilan Hingga Fashion

 Irish Bella Hamil Anak Kembar, Ammar Zoni yang Malah Ngidam, Kamu Makan Apa Yang?

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu demi pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan bisa disetujui.

 Irish Bella Hamil Anak Kembar, Ammar Zoni yang Malah Ngidam, Kamu Makan Apa Yang?

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat (12/7/2019) siang. Beberapa anggota polisi berjaga di sekitar rumah dinas dengan senjata lengkap. Dua hari sebelumnya Gubernur Kepri H Nurdin Basirun ditangkap tim KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi izin prinsip dan pemanfaatan wilayah laut di Tanjung Piayu Kota Batam.
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat (12/7/2019) siang. Beberapa anggota polisi berjaga di sekitar rumah dinas dengan senjata lengkap. Dua hari sebelumnya Gubernur Kepri H Nurdin Basirun ditangkap tim KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi izin prinsip dan pemanfaatan wilayah laut di Tanjung Piayu Kota Batam. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

 Inilah Ramalan Zodiak Akhir Minggu, Gemini Sedang Sensitif, Leo Jujur dan Tulus

 Dengar Nurdin Basirun Terjerat OTT, Mendagri Kaget: Padahal Saya Sering Minta Dia Koordinasi di KPK

 Sempat Hits, 5 Media Sosial Ini Sekarang Bangkrut dan Ditinggalkan Penggunanya

Untuk mengakali hal tersebut, Budi memberitahu Abu Bakar, supaya izinnya disetujui, dia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.

Edy hanya sebatas meniru dari daerah lain agar persyaratannya cepat selesai.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama sekitar lima orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/7/2019)
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun bersama sekitar lima orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/7/2019) ((KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))

Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin. Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 Dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin lewat Edy.

Akhirnya, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar.

Pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan sebesar 6.000 dollar Singapura kepada Nurdin lewat Budi. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved