BATAM TERKINI
Selama Januari-Agustus 2019, 70 Kg Sabu dan 1.977 Butir Ekstasi Diamankan BNNP Kepri
Selama Januari hingga Agustus 2019, sudah sebanyak 70 Kg Sabu dan 1.977 butir ekstasi diamankan BNNP Kepri diselundupkan oleh pengedar narkoba.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Sedikitnya 70.181, 46 gram atau setara 70 kilogram (kg) sabu-sabu dan 1977 butir ekstasi sejak Januari-Agustus 2019, telah diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Bubung Primiadi Jumat (2/8) menjelaskan, dari kasus pengamanan barang haram itu, Laporan Kasus Narkotika (LKN) tercatat 32 LKN, pelimpahan berkas P-21 sebanyak 16 LKN.
“Sedangkan untuk berkas perkara sebanyak 60, berkas P-21 sebanyak 28 dan tersangka sebanyak 60 orang,” kata AKBP Bubung.
Batam merupakan daerah perbatasan dan sudah menjadi rahasia umum jika pengedar narkoba sangat mudah memasukan barang haram ke daerah ini.
Kebanyakan narkoba berasal dari Malaysia.
Kata Bubung, selama ini, jenis narkotika sabu-sabu, ganja dan ekstasi mendominasi.
• Terungkap, Sehari Sebelum Terbakar, Ada Letupan di KM Sembilang, Polisi Dalami Pemantik Kebakaran
• Identitas 2 Korban KM Sembilang Terbakar Terungkap, Tapi Keluarga Tak Mau Nama, Alamat Disebutkan
• Kapolresta Barelang Pindah,Polda Kepri Ungkap Jadwal Sertijab Pejabat Baru
• DAFTAR 10 Komoditas Penyumbang Inflasi di Batam Selama Juli 2019
“Kalau heroin jarang-jarang,” ujarnya.
Kendati, BNNP Kepri bersama semua elemen memerangi peredaran gelap narkotika itu.
Ia mengungkapkan, penyeludupan narkotika yang menjadi isu nasional bahkan internasional. Provinsi Kepri yang merupakan salah satu pintu masuk narkoba di Indonesia.
“Untuk isu nasional penyeludupan narkotika yang pernah terjadi di Kepri, yaitu penyeludapan 3 ton, 600 kilogram narkotika dari negara luar ke Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2 bulan berturut-turut di tahun 2017 lalu,” tutur Bubung .
Ia menjelaskan, pengiriman pertama masuknya narkoba ke Indonesia berhasil tertangkap di Kota Anye Provinsi Banten.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh BNN RI bersama Polri tahun lalu, narkotika tersebut di kirim dari Kepri dengan barang bukti 1 ton narkoba.
Selain itu selang kurun waktu satu bulan kemudian, BNNP Kepri bekerja sama dengan Lantamal IV Tanjungpinang berhasil mengamankan barang bukti 1,37 ton narkoba.
Selang 2 minggu kemudian, Mabes Polri bersama dengan Dirjen Bea Cukai Kepri, berhasil menangkap, mengamankan dan menyita barang bukti narkoba sebanyak 1 ton 600 Kilogram di perairan Kepri.
“Ini pula menjadi PR bersama. Bersama semua elemen bangsa termasuk masyarakat untuk memerangi kejahatan peredaran gelap narkotika ini,” katanya.(tribunbatam.id/leo halawa)