Pria yang Menyekap Siswi SMP Selama 3 Hari Akhirnya Ditangkap, Begini Tampangnya Saat Diciduk

Pria dilaporkan ke polisi lantaran terlibat penyekapan dan pemaksaan berhubungan terhadap siswi SMP

Tribun Medan / Sofyan Akbar
Januar Hadi saat ditangkap personel Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara 

"Bukan itu saja, Hadi juga melakukan penyekapan kepada remaja putri berinisial M itu selama tiga hari," kata Kapolres Sidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Minggu (4/8/2019).

Ia mengatakan pelaku diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu (3/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hilman menceritakan Hadi ditangkap berawal dari laporan bernomor LP/348/VIII/2019/SU/PSP, tanggal 1 Agustus 2019.

Berdasarkan laporan ini, kata Hilman, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku.

"Usai keberadaannya diketahui, pelaku langsung diamankan," ujarnya.

Kepada petugas Hadi mengaku melakukan pemerkosaan dan penyekapan kepada M bermula saat remaja putri yang duduk di bangku SMP sedang buang air ke sungai.

Gambar mungkin berisi: 1 orang

Tersangka Januar Hadi saat ditangkap personel Polres Padangsidimpuan

"Lokasi sungai dekat dengan rumah pelaku.

Setelah M selesai buang air, pelaku mendatangi korban," terang pria dengan melati dua dipundak ini.

Setelah itu, kata Hilman, pelaku menarik korban ke dalam rumah kosong yang merupakan rumah milik keluarga pelaku.

"Ini dilakukan pelaku karena memang sudah direncanakan sejak melihat korban buang air di sungai dan hendak melakukan perbuatan senonoh kepada M," terangnya.

Mengenai motif pelaku menyekap M, Hilman menyatakan agar pelaku bisa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.

Sampai akhirnya orangtua korban bersama Yayasan Burangir Timbul P Simanungkalit, kata Hilman, merasa keberatan atas tindakan pelaku dan membuat laporan ke Polres Sidimpuan.

"Saat diperiksa, kita juga mengetahui kalau pelaku sempat meminta uang tebusan kepada keluarga korban," katanya.

Atas perbuatannya, sambung Hilman, pelaku akan dikenakan dengan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (***)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Inilah Tampang Pria yang Menyekap dan Merudapaksa Siswi SMP Selama 3 Hari, Berikut Kronologinya

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved