Sebut Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi, Kementerian ESDM Akan Buat Aturan Baru Untuk PLN

Sebut Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi, Kementerian ESDM Akan Buat Aturan Baru Untuk PLN

TRIBUN JATENG
Ilustrasi/ Sebut Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi, Kementerian ESDM Akan Buat Aturan Baru Untuk PLN 

Sebut Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi, Kementerian ESDM Akan Buat Aturan Baru Untuk PLN

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan mengenai kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (5/8/2019), di antara kewajiban PLN itu termasuk memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik tanpa harus melapor ke call center PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) yang segera diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Rida menyebut Permen ESDM tentang kewajiban PLN itu bisa mendorong agar kinerja PLN bisa lebih baik.

"Kami melakukan perbaikan atau penyusunan aturan yang kita yakini bisa mendorong PLN lebih berkinerja baik, pengaturan kompensasi, itu kita maksimumkan," kata Rida.

5 Fakta Pertemuan Jokowi dengan Pejabat PLN, Jokowi: Apakah Tidak Dikalkulasi, Kok Tiba-tiba Drop

Tak Jadi Menteri Jokowi, Ahok Bikin Aplikasi Jangkau, Eks Suami Veronica Tan Salurkan Bantuan Sosial

Dampak Pemadaman Listrik, PLN Siap Berikan Ganti Rugi kepada Konsumen, Ini Syaratnya

Rida menyebut Permen ESDM akan ditandatangani Ignasius Jonan pada Rabu (7/8/2019).

"Rabu, Permen itu ditandatangani Pak Menteri," ujarnya.

Sebelumnya, hal ini sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

Namun, dalam aturan itu, PLN baru memberikan kompensasi hanya jika ada masyarakat yang melapor ke call center PLN.

Pihak Kementerian ESDM menganggap aturan itu dinilai tidak adil bagi pelanggan PLN.

Setelah nantinya Permen ESDM itu diberlakukan, maka setiap ada wilayah yang terkena pemadaman listrik dengan durasi tertentu berhak mendapat kompensasi dari PLN.

"Pokoknya setiap ada wilayah yang terdampak sekian jam, memenuhi untuk mendapat kompensasi, (PLN) bayar, tanpa dia harus atau tidak menelepon call center," jelas Rida.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero akan memberikan kompensasi pada pelanggan hingga Rp 1 triliun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero akan memberikan kompensasi pada pelanggan hingga Rp 1 triliun. (KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA)

Pembuatan Permen ESDM ini berkaitan dengan padamnya listrik di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat.

Rida sangat mendukung hak para pelanggan dengan mendorong PLN memberikan kompensasi.

"Pelanggan yang terdampak dimungkinkan atau berhak dapat kompensasi," ujar Rida.

Kompensasi yang diberikan PLN kepada para pelanggan yang terdampak mencapai angka Rp 1 triliun.

Persoalan kompensasi PLN Rp 1 triliun untuk pelanggannya ini juga disampaikan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani.

"Kompensasi plus minus Rp 1 triliun. Itu dihitung dari jumlah berapa pelanggannya (terdampak pemadaman)," kata Sripeni.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved