Presiden Jokowi Ingatkan Pelaku Kebakaran Hutan, Plt Gubernur Kepri Isdianto: Hukumannya Jelas
Presiden RI Joko Widodo pengarahan untuk mengendalikan kebakaran hutan. Ini pesan Plt Gubernur Kepri Isdianto kepada masyarakat Kepri.
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, Panglima Kodam (Pangdam), Komandan Korem (Danrem), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Komandan Kodim (Dandim) dan Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) se-Indonesia mendapatkan Pengarahan dari Presiden RI Joko Widodo.
Pengarahan Presiden RI Joko Widodo tersebut disampaikan di dalam Forum Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Isdianto hadir juga dalam acara yang berlangsung tertutup di dalam Istana Kepresidenan ini ditemani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri, Nilwan.
Usai rapat mendengarkan arahan Presiden RI, kepada wartawan Isdianto mengatakan jika dalam kesempatan ini seluruh kepala daerah diimbau oleh untuk menjaga daerahnya masing-masing dari aksi pembakaran hutan.
• Iriana Jokowi ke Batam, Anak Nelayan: Pak Presiden, Tolong Lindungi Hutan dan Pantai Kami
• Senang Iriana Jokowi Tanam Mangrove di Batam, Anggota DPRD: Stop Merusak Hutan!
• Dalam Sehari Polres Bintan Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Hutan Lindung
• Diduga Pelaku Pembakaran Hutan di Batam Pembalak Liar
"Jangan ada lagi kebakaran hutan.
Pembakaran dan penebangan hutan harus dicegah.
Aturan dan hukumannya sudah jelas.
Masyarakat jangan ada yang berani main-main dengan aturan yang sudah ada," kata Isdianto mengulangi arahan Presiden Jokowi.

Isdianto melanjutkan, masyarakat di manapun keberadaannya harus lebih waspada.
Para petugas juga harus rajin turun ke bawah dan lahan-lahan yang dianggap rawan harus dijaga agar jangan sampai terjadi kebajaran hutan.
"Jika mendapati api sekecil apapun, segera matikan. Itulah arahan Pak Presiden tadi," kata Isdianto.
Adik mendiang H. Muhammad Sani ini melanjutkan jika kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
Tidak hanya sekadar memusnahkan ekosistem tetapi kabut asap yang ditimbulkan akan merusak kehidupan.
Pembakaran hutan atau lahan juga merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.
Satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin.