TERUNGKAP, Pacar Prada DP Pernah Merantau Takut Dibunuh, Saksi Bongkar Semua Curhatan Korban

Pacar Prada DP pernah merantau tinggalkan rumah karena takut dibunuh. Begini diungkapkan saksi terhadap curhatan korban

KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Imelda (21) memberikan kesaksian di Pengadilan Militer I-04 Palembang terkait kasus pembunuhan serta mutilasi yang dilakukan Prada DP kepada kekasihnya Fera Oktaria (21), Selasa (6/8/2019) 

"Namun, gergaji itu kembali patah," ungkap Oditur.

Sejumlah saksi dihadirkan saat persidangan.

Satu di antaranya adalah kakak Vera, Putra.

Mendengar kesaksian Putra, Prada DP menangis.

Rebutan Ponsel

Sejumlah fakta terungkap pada sidang perdana Prada Deri Permana atau Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).

Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur, diketahui  bahwa terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan.

Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke sungai lilin Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.

Namun karena hari sudah larut malam, mereka akhirnya memutuskan untuk menginap di salah satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.

"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.

"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan," sambungnya.

Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.

Di mana, keduanya saling memperebutkan ponsel milik korban.

Hal itu dilatari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.

Selanjutnya, terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.

"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."

"Padahal sesuai kesepakatan, kode handphone mereka harus sesuai dengan tanggal jadian keduanya," ungkap Mayor D Butar Butar.

Kemarahan terdakwa semakin memuncak saat korban membentak terdakwa dan mengatakan bahwa dirinya sudah hamil dua bulan.

Kemudian, terdakwa menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali sampai korban lemas.

"Setelah itu terdakwa naik ke tubuh korban dan menutup wajahnya dengan dua bantal serta tangan kirinya mencekik leher korban sekitar 5 menit hingga akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Dalam persidangan beberapa saksi dihadirkan, baik dari kerabat maupun keluarga dari masing-masing terdakwa dan korban.

Terlihat, orangtua terdakwa Prada DP, mengikuti jalannya persidangan.

Ayah terdakwa Prada DP yang memakai baju kemeja warna putih terus tertunduk saat mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Suasana persidangan berlangsung kondusif dan dijaga ketat oleh aparat TNI.

Hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan bertindak tegas setiap terdengar suara handphone yang berbunyi di dalam ruang persidangan langsung diusir keluar, Kamis (01/7/2019) pagi. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pacar Prada DP Pernah Merantau Tinggalkan Rumah karena Takut Dibunuh, Saksi Bongkar Curhatan Korban

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved