Kadin Surati Pimpinan BP Batam Soal Perka 11/2019, Nilai Perka Berpotensi Batal Demi Hukum
Perka No.11/2019 ini sendiri tentang Perubahan Kedua Perka No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perd
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam berkirim surat kepada pimpinan BP Batam, tertanggal 5 Agustus lalu.
Isi surat itu, Kadin usul agar Perka No.11/2019, tanggal 21 Juni 2019, khususnya pasal 41, diubah.
Karena tidak seharusnya menerima begitu saja kebijakan yang keliru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang.
Dan menuangkan kekeliruan hukum tersebut ke dalam Perka. Dan jika ditinjau dari segi undang-undang, pembentukan peraturan perundang-undangan, Perka ini sangat potensial untuk dinyatakan "Batal demi hukum" oleh lembaga peradilan yang berwenang.
• Rezvani Luncurkan SUV Mirip Tank, Segini Harganya
• Balai Latihan Kerja Segera Dibangun di Kabil Kemenaker Siapkan Syarat Hibah Dari Perusahaan
• Beijing: Aksi Demo Hong Kong Sudah Tergolong Terorisme, Ancam Gunakan Tangan Besi
• Udin P Sihaloho: Sudah Saatnya Batam Punya Pengadilan Hubungan Industrial
"Kadin memohon kepada Kepala BP Batam untuk melakukan perubahan atas kebijakan itu untuk menghindari tindakan hukum pengujian atau gugatan dikemudian hari atas kebijakan tersebut," kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, Senin (12/8).
Perka No.11/2019 ini sendiri tentang Perubahan Kedua Perka No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Tidak hanya berkirim surat, sebelumnya, Kadin juga sudah melaporkan ke Ombudsman terkait surat nota dinas Dirjen Bea dan Cukai yang dinilai maladministrasi.
Karena perintahnya tidak melayani pelayanan publik.
• Kalahkan Laos 2-1, Timnas U-18 Indonesia Pastikan Lolos ke Semifinal Piala AFF U-18 2019
• Terungkap, Oknum Guru Honor Pria di Tanjungpinang Lecehkan Murid Laki-laki, Ini Ancamannya ke Murid
• Setuju Revisi UU Ketenagakerjaan, Rafki Rasyid: Jangan Percaya Draft yang Beredar, Itu Hoax!
• Begini Cara Menghitung Dana Pensiun
"Ini bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga merugikan daya saing Batam sebagai kawasan FTZ sesuai undang-undang," ujarnya.
Jadi mengatakan, prinsipnya dari pengusaha taat dan siap membayar pajak apapun sepanjang sudah ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan FTZ Batam.
"Sekarang ini UU FTZ masih memberikan fasilitas bebas PPN, PPn-BM dan Cukai. Kenapa Dirjen BC mengeluarkan nota dinas untuk tidak melayani dokumen CK FTZ Batam? Dokumen ini merupakan untuk melengkapi barang masuk dari luar yang tidak dikenalan cukai," katanya.
Sementara itu, terkait surat dari Kadin, Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keberatan yang disampaikan Kadin Batam.
"Surat itu sedang dibahas oleh BP Batam. Tentunya kami akan mempelajari lebih jauh mengenai surat ini," kata Dendi.
Ia melanjutkan, pihaknya juga masih menunggu revisi PP No.10 Tahun 2012. Itu untuk memastikan barang konsumsi kebutuhan masyarakat luas di KPBPB Batam, dan juga barang-barang kebutuhan industri. (wie)