Beberapa Anggota DPRD Kota Batam Tak Terpilih Lagi, Nasib Kampung Tua Kian Lama Terwujud
Beberapa anggota Pansus Kampung Tua tidak terpilih lagi. Nasib Kampung Tua bagaimana?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam periode 2014 - 2019 tinggal menghitung hari.
Namun masih ada pekerjaan rumah yang masih belum selesai dikerjakan.
Satu di antaranya adalah pembahasan Ranperda Kampung Tua oleh tim Panitia Khusus (Pansus).
Sayangnya beberapa dari anggota tim Pansus tidak terpilih lagi di periode 2019 - 2024 ini.
Ada sekitar 4 orang yang tidak ikut dilantik pada akhir Agustus ini.
• BP Batam Siap Carikan Lahan di Kota Batam Untuk Pembangunan Sekolah, Tapi Ini Catatan BP Batam
• Hampir Sepekan Dirawat di ICU, SBY Mohon Doa Untuk Kesembuhan Ibundanya
• Staf 13 Rumah Sakit Hong Kong Demo Duduk, Kutuk Tindakan Keras Polisi Tembak Mata Demonstran
• LINK Live Streaming Timnas U-18 Indonesia vs Myanmar Piala AFF U-18 2019 Jam 15.00 WIB
Kondisi ini dikhawatirkan mempengaruhi kinerja tim Pansus.
Padahal tadinya tim Pansus ada sebanyak 13 orang.
"Kami ini dilantik tanggal 30 Agustus ini.
Ada teman yang belum beruntung di periode ini sehingga tak ikut dilantik.
Jadi tim Pansus pincang," ujar inisiator Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kampung Tua, Harmidi Umar Husein kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (7/8/2019).

Pihaknya sudah meminta pada rapat paripurna agar pembahasan Ranperda Kampung Tua diberikan penambahahan waktu selama 30 hari.
Bahkan dia juga meminta kepada setiap fraksi untuk meminta pengganti anggota dewan yang tak dilantik tersebut ke Pansus Kampung Tua.
Ditargetkan Ranperda ini akan selesai di September mendatang sehingga 37 titik Kampung Tua mempunyai kekuatan hukum.
• Nilai Ombudsman Kepri Lamban, Orangtua Bayi Prematur di Batam Kecewa, Begini Kesedihannya
• Camat Minta ke Dinas Kebersihan Adanya Penambahan Bin Sampah di Sagulung Batam
• Hasil dan Klasemen Piala AFF U18 2019 - Malaysia Kalahkan Australia, Vietnam Imbang Lawan Thailand
• Daftar Top Skor Piala AFF U-18 2019, Bagus Kahfi Kena Geser Striker Timor Leste
"Sebagai inisiasi dari surat keputusan (SK) ke Perda ini saya tak mau main-main dalam penyusunannya," kata Harmidi di Ruang Komisi I DPRD Kota Batam.
Beruntungnya lagi, kata Harmidi, inisiasi ini juga ditanggapi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Sebanyak 37 titik nantinya yang akan diberikan legalitasnya.
"2 titik tambahan usulan masyarakat kemarin, Kelembak dan Teluk Bakau sudah diajukan tapi belum ada tanggapan.
Kalau saya melihatnya memang layak jadi Kampung Tua," kata Harmidi. (TRIBUNBATAM.id/ Roma Uly Sianturi)