HEADLINE TRIBUN BATAM
Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Batam Menolak
Wacana revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah membuat pekerja resah dan melakukan aksi penolakan.
Ia mengatakan, aksi ini tidak hanya berlangsung di Batam, tapi juga berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.
Aksi FSPMI ini sudah dimulai sejak 30 Juli dan akan berakhir 25 Agustus 2019.
Selain Batam, aksi juga digelar di empat kabupaten/kota lain di Indonesia, di antaranya di Gorontalo, Kalimantan.
"Ini baru pemanasan. Apabila tetap diberlakukan nanti, mungkin ada instruksi yang lebih masif lagi dari pusat," ujarnya.
Buat tuntutan tertulis
Terkait tuntutan pekerja, Wali Kota Batam, Rudi meminta pekerja membuat tuntutannya dalam bentuk tertulis. Pasal-pasal apa saja yang merugikan pekerja. Rudi jujur belum mengetahui isi draft revisi undang-undang ketenagakerjaan itu.
"Bikin saja suratnya, apa-apa yang dirugikan. Saya belum baca. Nanti kita kirim ke menteri yang membawahinya," kata Rudi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menilai aksi buruh ini sebagai bentuk ketidakpuasan.
"Sebenarnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 kalau dijalankan sebagaimana mestinya tak perlu diperdebatkan,” ujar Udin kepada Tribun, Senin (12/8/2019).
Selama 10 tahun duduk di Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin menilai masih banyak perusahaan yang tidak menjalankan UU sesuai aturan yang berlaku, apakah itu terkait kontrak, pesangon, dan sebagainya.
"Beberapa jenis pekerjaan dioutsourching sudah lari dari semangat awalnya. Contoh untuk yang bekerja di hotel atau jasa hiburan. Mereka semua selama ini hanya dikontrak. Padahal awalnya hanya untuk tenaga sekuriti, dan lainnya. Wajar mereka menuntut karena ketidakpuasan," katanya.
Udin mengatakan, ada pekerjaan yang harusnya dikerjakan 1 tahun kontraknya namun dibuat per 3 bulan. Hal itu dinilai sudah menyalahi aturan.
Bentuk PHI di Batam
Wali kota Batam, Rudi mendukung dibentuknya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ada di Batam, asalkan diperbolehkan undang-undang. Hal ini disampaikan Rudi, setelah mendengar aspirasi dari serikat pekerja, yang meminta agar PHI bisa dibentuk di Batam.
"Kalau boleh secara undang-undang, akan saya surati," kata Rudi, Senin (12/8/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/headline-13-agustus-2019.jpg)