HEADLINE TRIBUN BATAM
Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Batam Menolak
Wacana revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah membuat pekerja resah dan melakukan aksi penolakan.
Sebelumnya, Ketua KC FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan, hampir 90 persen kasus ketenagakerjaan yang disidangkan di PHI--Tanjungpinang berasal dari Batam.
Jika mesti bolak-balik ke Tanjungpinang, berat diongkos pekerja.
Karena itu, menurutnya, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sudah tak sesuai lagi. Mereka menilai, PHI sudah layak didirikan di Batam. Acuannya, melihat keberadaan PHI di Gresik, Jawa Timur.
Sebelumnya di Jawa Timur juga sudah memiliki PHI, tepatnya di ibukota--Surabaya. Kemudian, karena melihat banyaknya kasus ketenagakerjaan yang terjadi di Gresik, akhirnya diperkenankan dibentuknya PHI di sana.
Menyoal permintaan pekerja agar dibentuk asosiasi pengusaha untuk bidang elektronik dan elektrik, Rudi meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Rudi Syakyakirti untuk mengumpulkan para pengusaha terkait membahas hal itu.
"Kumpulkan, nanti setelah ada lampu hijau kasih tahu," ujarnya.
Terpisah, dimintai tanggapannya, Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan, asosiasi pengusaha sektoral itu dibentuk bukan atas keinginan Apindo ataupun serikat pekerja ataupun pemerintah.
"Ketika tidak ada asosiasinya, tentunya kita tidak bisa memaksa harus ada," ujar Rafki.
Menurutnya, kalau kepentingannya hanya untuk pembahasan upah minimum sektoral (UMS), tentunya tidak begitu urgent.
Apindo: Revisi Diperlukan
TERKAIT wacana revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam punya berpandangan berbeda dengan pekerja.
Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, revisi undang-undang ini diperlukan. Karena UU No.13 Tahun 2003 sudah berumur cukup lama. Sementara dunia usaha terus berkembang dengan cepatnya. "Jadi sudah tidak memadai lagi jika dibandingkan dengan perkembangan bisnis yang terjadi saat ini," kata Rafki, Senin (12/8).
Soal informasi, revisi UU ketenagakerjaan itu dianggap merugikan pekerja, menurutnya, pekerja mendapatkan informasi yang keliru.
Beberapa waktu lalu, memang beredar draft revisi UU No.13 Tahun 2003. Namun setelah dicek ke tim Apindo yang terlibat dalam pembahasan revisi UU No.13 Tahun 2003, draft yang beredar itu hoax.
"Jadi sebaiknya pekerja tidak terlalu percaya dengan draft revisi undang-undang yang beredar itu," ujarnya.
Apindo tetap memiliki keyakinan, revisi UU No.13 Tahun 2003 akan menguntungkan kedua belah pihak. Baik pekerja maupun pemberi kerja. Sebab aturan yang ada direvisi itu, disesuaikan dengan perkembangan bisnis yang terjadi saat ini.
Rafki memberi contoh soal revolusi industri 4.0 yang belum tergambar di dalam UU No.13 Tahun 2003. Akibatnya, para pekerja yang nanti dihadapkan pada revolusi industri ini, belum siap.
Sehingga kemungkinan terancam menganggur.
Jika kemudian hal ini diatur dalam revisi UU ketenagakerjaan--pemerintah dan pengusaha harus menyiapkan tenaga kerjanya menghadapi revolusi industri 4.0.
Menurut Rafki, tentu hal ini akan menguntungkan pekerja.
"Jadi sebaiknya kita percaya kepada pemerintah dan legislatif yang tengah merumuskan revisi UU No.13 Tahun 2003 ini. Pemerintah, tentunya tidak akan mau merugikan para pekerja yang notabene adalah rakyat Indonesia dan harus dilindungi hak-haknya," kata Rafki. (tribunbatam.id/dewi haryati/leo halawa/roma uly sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/headline-13-agustus-2019.jpg)