HEADLINE TRIBUN BATAM
Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Batam Menolak
Wacana revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah membuat pekerja resah dan melakukan aksi penolakan.
Revisi itu menyangkut kenaikan upah minimum pekerja. Rencananya revisi UMK akan dilakukan setiap 2 tahun sekali.
"Benar-benar turun kesejahteraan kita. Makanya revisi ini harus kita tolak," kata Alfitoni.
Pasal lain yang akan direvisi soal PKWT. Tadinya untuk status kontrak pekerja ditetapkan 3 tahun. Akan diubah sampai 5 tahun.
"Kasus kontrak sampai 5 tahun, setelah itu belum tentu dapat permanent," katanya.
Hal lain juga menyangkut outsourcing. Ketentuannya diubah, tadinya untuk pekerja dasar, namun direvisi nanti, outsourcing juga berlaku untuk posisi leader, supervisor.
Soal pemagangan berkualitas 2 tahun juga dinilai menjadi salah satu pembahasan direvisi undang-undang ini.
"Ini pemagangan berkedok kontrak. Siap-siap kita digantikan anak sekolah dengan sistem pemagangan 2 tahun," ujarnya.
Sedangkan ketentuan magang, lanjutnya, seperti diketahui hanya dikasih magang dan disediakan transport.
Hal lain menyangkut pasal tenaga kerja asing.
Semula untuk jabatan-jabatan tertentu tak boleh diduduki TKA.
Direvisi itu, jabatan HRD diperbolehkan diisi TKA.
"Sedangkan personalia dari lokal saja, takut sama pimpinan yang dari asing. Bayangkan kalau personalianya dari asing juga," kata Alfitoni.
"Rencana revisi undang-undang nomor 13 tahun 2003 ini sangat membahayakan bagi kita. Bagi buruh, generasi muda, anak-anak kita yang akan jadi pekerja," katanya.
Di Gedung Wali Kota Batam, sejumlah organisasi buruh ini meminta wali kota menyurati pemerintah pusat, dan menyampaikan penolakan terhadap rencana revisi UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Karena yang boleh merevisi ini DPR RI melalui pengajuan pemerintah pusat. Karena kita di daerah, kita sampaikan tuntutan kita ke Wali Kota," kata Alfitoni, Senin (12/8) usai pertemuan dengan Wali Kota Batam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/headline-13-agustus-2019.jpg)