Senin, 1 Juni 2026

BATAM TERKINI

Kasus Bayi Azura, Ombudsman Kepri Segera Panggil RS Graha Hermine

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha, menyatakan pihaknya akan segera memanggil pihak Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batam.

Tayang:
TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Suasana di RS Graha Hermine Batam yang dikabarkan menolak seorang bayi prematur bernama Azura Hafidzah, beberapa waktu lalu, Kamis (25/7/2019) 

Selain itu, Rimansyah mengakui, dirinya yakin RS Graha Hermine Batam telah melakukan pelanggaran administrasi (maladminsitrasi).

 AKBP Prasetyo Rahmad Purboyo Jabat Kapolresta Barelang Gantikan Kombes Pol Hengki

 FAKTA-FAKTA Aurellia, Paskibra Calon Pembawa Baki Meninggal dengan Luka, Ungkap Sesuatu di Diary

 BREAKINGNEWS - Kapolresta Barelang Batam Diganti! Kombes Pol Hengki Ditarik ke Bareskrim Polri

 3 Hotel Berbintang di Batam Tutup, Begini Nasib Karyawannya Kini

"Saya yakin betul para karyawan di sana (RS Graha Hermine Batam) menyebutkan harus memberi uang jaminan untuk perawatan bayi saya. Totalnya segitu (Rp 15 juta), seperti yang saya sebut kemarin," tambahnya.

Sebelumnya, menyikapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi, pun turut memberikan komentarnya.

Setelah sebelumnya tak ingin memberikan banyak komentar, Didi akhirnya menyebutkan pertolongan pertama seharusnya wajib diberikan oleh pihak rumah sakit terhadap tiap pasien yang sedang membutuhkan.

"Jika emergency wajib diberikan pertolongan pertama, itu sudah ada aturannya," ujarnya, Kamis (1/8/2019) sore.

Didi juga menjelaskan, peristiwa serupa pernah terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurutnya lagi, kejadian saat itu menimpa bayi bernama Tiara Debora.

"Jelas itu tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Itu ada di pasal 32 dan sanksinya ada di pasal 190," jelasnya lagi.

Namun, Didi mengakui, pihak RS. Graha Hermine Batam telah menyebut kepada dirinya, saat itu kondisi bayi masih sangat stabil.

Tribun mencatat, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 200 tentang kesehatan pasal 32 disebutkan tiap fasilitas kesehatan (klinik, puskesmas, dan rumah sakit) baik negeri maupun swasta dilarang untuk menolak pasien dan meminta uang muka.

Selain itu disebutkan pula, tiap tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada pasisen sebagaimana penjelasan pada pasal 59 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Sedangkan untuk sanksi, penjabaran dijelaskan dalam pasal 190.

Dalam ayat 1, dituliskan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sedangkan dalam ayat 2, dituliskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (tribunbatam.id/dipanusantara)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved